HUKUM KONTRAK DALAM PERJANJIAN BISNIS (Akad Sebagai Legalitas Halal)
PENULIS: Dr. Nurhadi, S.Pd.I, S.E.Sy, SH, M.Sy, MH, M.Pd. Ustadz Hadi Aksi Indosiar 2015
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 106 halaman
ISBN : 978-623-7474-90-6
Terbit : Agustus 2019
Harga : Rp 71000
Sinopsis:
Persaingan bisnis di era globalisasi sekarang menjadi ketat. Fenomena disebabkan semakin banyak lembaga keuangan. Menurut teori ekonomi makro, lembaga keuangan merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi negara, perannya sangat penting dan dibutuhkan. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bank boleh menjalankan usaha dual system, yakni secara konvensional dan syariah. Oleh karena Bank harus berinovasi terhadap perubahan sosial ekonomi. Produk perbankan yang diminati masyarakat adalah pembiayaan. Pengertian akad tercantum di UUPS No.1 tahun 2008 Pasal 1 ayat 13 yaitu kesepakatan tertulis antara BS dan UUS dengan pihak lain yang memuat adanya hak kewajiban bagi para pihak sesuai prinsip syariah. Defenisi kontrak adalah hubungan hukum antara para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang saling dipertukarkan oleh para pihak. Terminologi perjanjian adalah pristiwa seseorang berjanji pada orang lain atau di suatu tempat dua orang saling berjanji melaksanakan suatu hal atau rencana.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys