EXECUTIVE REVIEW VERSUS JUDICIAL REVIEW


Harga : Rp.103,000

Berat : 300 Gram

Penulis : Syahrul Mustofa,S.H.,M.H

Jumlah Pembelian




EXECUTIVE REVIEW VERSUS JUDICIAL REVIEW

PENULIS: Syahrul Mustofa,S.H.,M.H

Ukuran : 14 x 21 cm

Tebal   : 256 halaman

ISBN   : 978-623-7503-31-6

Terbit   : September 2019

Harga  : Rp 103000

www.guepedia.com

Sinopsis:

Polemik mengenai lembaga manakah yang berwenang dalam pembatalan Perda. Apakah Pemerintah (executive review) ataukah Mahkamah Agung (judicial review) berakhir dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menganulir kewenangan Pemerintah dalam pembatalan Perda dan meletakkan MA sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk membatalkan Perda.

Kini, perdebatan memasuki babak baru.  Mahkamah Agung sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menguji Perda, ternyata tidak “sehebat” Mahkamah Konstitusi. Judicial review di MA berlangsung secara tertutup, berperkara di MA berbiaya dan tidak ada kejelasan waktu, disamping putusannya yang tidak langsung dapat dieksekusi, dikhawatirkan melahirkan buruknya kualitas pengujian Perda.

Pemberian kewenangan judicial review Perda kepada MA juga tidak menjamin berakhirnya Perda Bermasalah yang marak terjadi di Indonesia. Justeru dapat melahirkan persoalan baru. Ketiadaan kewenangan Pemerintah untuk membatalkan Perda dapat  memicu meningkatnya jumlah Perda Bermasalah. Sementara, pembatalan Perda Bermasalah dibawah kendali MA sifatnya menunggu (pasif), yakni menunggu ada pihak yang keberatan dan permohonan ke MA. Sepanjang tidak ada pihak yang keberatan dan mengajukan permohonan judicial review Perda ke MA, maka sepanjang itupula Perda Bermasalah dapat berlaku.  Pasca putusan belum ditemukan instrumen hukum yang efektif untuk mengatasi Perda Bermasalah.

Pro dan kontra pun atas Putusan MK yang menganulir kewenangan Pemerintah terjadi. Apakah putusan MK adalah solusi ataukah ilusi dalam mengatasi Perda Bermasalah? Benarkah konstitusi kita meletakkan kewenangan pada MA sebagai lembaga yang berwenang menguji Perda? Buku ini berusaha membongkar pergulatan hukum dan politik kewenangan Pemerintah dan Mahkamah Agung dalam pembatalan Perda di Indonesia dari era Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi dan era saat ini (pasca putusan MK).

 www.guepedia.com

Email : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508        

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys