Hentikan Kriminalisasi Petani di Kawasan Hutan ( Studi kasus dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan
PENULIS: Muhammad Badai Anugrah
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-7701-67-5
Terbit : Januari 2020
Harga : Rp 72000
www.guepedia.com
Sinopsis:
Ketiga petani didakwa telah melakukan pengrusakan hutan sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Padahal faktanya, ketiga petani yang menjadi Terdakwa tersebut telah hidup secara turun-temurun dan menggantungkan hidup dan kehidupan keluarganya di Kampung Coppoliang sebelum penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Watangsoppeng 2014.
Pada putusan MA nomor 9/Pid.sus/2018/Pn. Wns, harusnya memperkuat posisi petani dan setiap orang yang tinggal di Kawasan Hutan dari ancaman pidana melalui Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H dan diikuti oleh hakim-hakim lain sebagai yurisprudensi.
Petani memiliki kekebalan atas Undang-Undang tersebut, karena masyarakat yang tinggal di sekitar hutan hanya mengambil manfaat hutan untuk keperluan hidup.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys