Hentikan Kriminalisasi Petani di Kawasan Hutan ( Studi kasus dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan


Harga : Rp.72,000

Berat : 160 Gram

Penulis : Muhammad Badai Anugrah

Jumlah Pembelian




Hentikan Kriminalisasi Petani di Kawasan Hutan  ( Studi kasus dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan
PENULIS: Muhammad Badai Anugrah
Ukuran : 14 x 21 cm

ISBN : 978-623-7701-67-5
Terbit   : Januari 2020
Harga  : Rp 72000
www.guepedia.com

Sinopsis:

Ketiga petani didakwa telah melakukan pengrusakan hutan sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Padahal faktanya, ketiga petani yang menjadi Terdakwa tersebut telah hidup secara turun-temurun dan menggantungkan hidup dan kehidupan keluarganya di Kampung Coppoliang sebelum penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Watangsoppeng  2014.

Pada putusan MA nomor 9/Pid.sus/2018/Pn. Wns, harusnya memperkuat posisi petani dan setiap orang yang tinggal di Kawasan Hutan dari ancaman pidana melalui Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H dan diikuti oleh hakim-hakim lain sebagai yurisprudensi.

 Petani memiliki kekebalan atas Undang-Undang tersebut, karena masyarakat yang tinggal di sekitar hutan hanya mengambil manfaat hutan untuk keperluan hidup.

www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508        
Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys