PERLUKAH GURU DI LINDUNGI : Suatu Tinjauan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
PENULIS: D. A. MALIK
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-7752-31-8
Terbit : Januari 2020
Harga : Rp 102000
Sinopsis:
Guru dalam menjalankan profesinya memiliki peran dan fungsi strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peserta didik, sebagai generasi penerus memiliki hak menerima pendidikan dan perlindungan hukum atas sikap tindak guru di lingkungan satuan pendidikan yang memberikan hukuman disiplin.
Perlindungan hak peserta didik dituangkan melalui aplikasi KUHP dan UU Perlindungan Anak. Sehingga nyaris, UU Guru dan UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN), serta tata tertib peraturan disiplin di sekolah hanya menjadi pajangan dinding ketika dihadapkan antara kewajiban guru dengan hak peserta didik.
Padahal dalam UU SPN dan UU Guru terdapat komponen sistem seperti Komite Sekolah, Dewan Kehormatan Guru dan etik profesi yang tidak terpisahkan dalam aplikasi bekerjanya hukum sebelum dilakukannya proses penalisasi.
Bagaimanakah hukum bekerja, dalam memberikan jaminan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sehingga dalam konteks itu, perlukah guru dilindung ?.
Tulisan ini berisi tujuh bab, Bab I Pendahuluan; Bab II : Profesi Guru Dalam Ruang Paradoksal; Bab III : Dinamika Politik Hukum Pidana Dan Perkembangan Teori Pemidanaan Di Indonesia; Bab IV: Klasifikasi Tindak Pidana Pendidikan Dan Dinamika Pemberian Hukuman Disiplin ; Bab V : Profesi Guru Dalam Optik Tiada Pidana Tanpa Kesalahan [Geen Straf Zonder Schuld]; Bab :VI kebijakan penanggulangan tindak pidana pemberian Hukuman Disiplin dan Bab VII
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys