MAKNA PERNIKAHAN USIA DINI DI NAGARI TAPAN KECAMATAN BASA AMPEK BALAI TAPAN KABUPATEN PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
PENULIS: Septra Yodi, S.Pd.
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-270-162-5
Terbit : Mei 2020
Harga : Rp 87000
www.guepedia.com
Sinopsis:
Pernikahan di suatu daerah telah diatur dalam Undang-Undang pernikahan daerah yang satu dengan yang lain, tidak memiliki perbedaan karena Undang-Undang tersebut dibuat untuk dilaksanakan di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan terdapat dalam Undang-Undang pernikahan nomor 1 tahun 1974, menjelaskan bahwa pernikahan dapat dilakukan apabila usia laki-laki berada di atas 19 tahun dan usia perempuan berada di atas 16 tahun. Namun, berbeda halnya di Nagari Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Di Nagara Tapan masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang pernikahan yang berlaku. Masyarakat melakukan pernikahan tersebut pada anak-anaknya ketika berusia di bawah 19 tahun bagi laki-laki dan di bawah 16 tahn bagi perempuan dengan kata lain yaitu pernikaha di usia dini. Pernikahan di usia dini ini terjadi akibat dari pergaulan bebas, perekonomian, dan media massa.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys