HUKUM ZAKAT TANAH SEWA MENYEWA
PENULIS: Ahmad Rofi'i Harahap dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd.
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-251-609-0
Terbit : Maret 2020
Harga : Rp 76000
Sinopsis:
Ulama berpendapat yang membayar zakat itu dibebankan kepada pemilik tanah, dengan alasan; pertama, kepemilikan; harta yang dimiliki tersebut haruslah kepemilikian secara penuh, kepemilikannya tidak dibagi dengan orang lain. Kedua, hukum Ashal; tanaman tidak tumbuh kecuali di atas tanah. Dalam hal ini, tanah adalah ashal sementara hasil pertanian furu’-nya. berdasarkan metode ijtihad yang digunakan ulama adalah istihsan. Ulama mengambil sumber hukum dari al-Qur’an,Hadist, Qiyas dan Istihsan.
Mengenai zakat tanah sewa lebih cenderung kepada zakat hasil ijarah (sewa-menyewa). Bahwasanya yang membayar zakat itu dibebankan kepada keduanya karena pemilik dan penyewa mendapatkan penghasilan walaupun jumlah yang dikeluarkan tidak sama besarnya
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys