HUKUM ZAKAT TANAH SEWA MENYEWA


Harga : Rp.76,000

Berat : 180 Gram

Penulis : Ahmad Rofi'i Harahap dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd.

Jumlah Pembelian




HUKUM ZAKAT TANAH SEWA MENYEWA

PENULIS: Ahmad Rofi'i Harahap dan Dr. NURHADI, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd.

Ukuran : 14 x 21 cm

ISBN   : 978-623-251-609-0

Terbit   : Maret 2020

Harga  : Rp 76000

www.guepedia.com

 

Sinopsis:

 

Ulama berpendapat yang membayar zakat itu dibebankan kepada pemilik tanah, dengan alasan; pertama, kepemilikan; harta yang dimiliki tersebut haruslah kepemilikian secara penuh, kepemilikannya tidak dibagi dengan orang lain. Kedua, hukum Ashal; tanaman tidak tumbuh kecuali di atas tanah. Dalam hal ini, tanah adalah ashal sementara hasil pertanian furu’-nya. berdasarkan metode ijtihad yang digunakan ulama adalah istihsan. Ulama mengambil sumber hukum dari al-Qur’an,Hadist, Qiyas dan Istihsan.

 

Mengenai zakat tanah sewa lebih cenderung kepada zakat hasil ijarah (sewa-menyewa). Bahwasanya yang membayar zakat itu dibebankan kepada keduanya karena pemilik dan penyewa mendapatkan penghasilan walaupun jumlah yang dikeluarkan tidak sama besarnya

 

 

www.guepedia.com

Email : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508        

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys