TUNJUK AJAR HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PENULIS: Dr. NASARUDDIN PULUNGAN, MA. Editor: Dr. NURHADI, S.Pd.I, S.E.Sy, SH, M.Sy, MH, M.Pd.
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-7503-88-0
Terbit : Februari 2020
Harga : Rp 107000
www.guepedia.com
Sinopsis:
Perkawinan merupakan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan sesuai yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah, yang kesemua itu di atur dalam Fiqh Munakahat. Fiqh Munakahat ini yang kemudian dijadikan sumber rujukan dalam proses perkawinan bagi umat Islam secara umumnya. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, perkawinan atau pernikahan bagi umat Islam, di samping harus dilakukan menurut hukum Islam, juga setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan dan dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kenyataannya tidak semua umat Islam Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga masih ada di antara masyarakat muslim dengan berbagai alasan melakukan pernikahan di bawah tangan, dalam arti pernikahan tersebut tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Prolematika tersebut tentu saja kemudian memunculkan barbagai permasalah, seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, ketika anak membutuhkan akta kelahiran tersebut
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys