JUDUL BUKU : Problematika Wakaf (Dari Fikih Hingga Fenomena Wakaf di Indonesia)
PENULIS : Nurul Azizah, Lc. MH.
PENERBIT : GUEPEDIA
ISBN : 978-623-281-843-9
TAHUN TERBIT : September 2020
JENIS BUKU : Buku agama islam, Non Fiksi
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
Sinopsis :
Wakaf sudah dijalankan oleh umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. dan mempunyai peran yang kuat dalam membangun ekonomi umat pada saat itu. Dalam konteks Indonesia, keberadaan wakaf, khususnya wakaf tanah, sudah dilakukan semenjak lahirnya komunitas-komunitas muslim.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan mengenai pengelolaan wakaf; peran wakif, nazhir, penerima wakaf dalam perwakafan; permasalahan wakaf di Indonesia. Buku ini menjelaskan dalam bentuk pertanyaan disertai jawaban menurut pandangan ulama empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi?i dan Hanbali. Ada beberapa manfaat mempelajari studi perbandingan mazhab, diantaranya adalah memberi pengetahuan mengenai pendapat-pendapat ulama terdahulu melalui hasil ijtihadnya masing-masing. Kedua, menghilangkan ta’ashub dan jumud. Ketiga, pembentukan kemampuan berfikir dalam istinbath hukum. Supaya tidak ada ta? ashub dalam mazhab, disebabkan ketidaktahuan mengenai pendapat-pendapat ulama lainnya.
Selain membahas tentang fikih wakaf dan permasalahan wakaf di Indonesia, pada pembahasan awal buku ini menjelaskan pengetahuan wakaf menurut hukum Islam dan disertai sejarah wakaf dari sebelum Islam sampai masa khilafah. Juga selanjutnya pada buku ini dibahas mengenai perwakafan di Indonesia serta mengenal profil Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Banyaknya pertanyaan seputar wakaf dari masyarakat yang dihadapi oleh mereka, terlebih untuk pegiat wakaf dan akademisi, menggerakkan penulis untuk menuliskan buku ini untuk berpartisipasi dalam melengkapi literatur-literatur wakaf di Indonesia. Mengingat tidak semua masyarakat bisa menjangkau literatur wakaf, khususnya dalam fikih klasik 4 mazhab fikih, buku ini mencoba memudahkan masyarakat untuk memahami wakaf lebih dalam. Menjawab pertanyaan masyarakat merupakan tugas utama sebagai thaalibul ‘ilmi (pencari ilmu).