Konflik Agraria komunitas Adat Karunsi’e telah berlangsung sejak tahun 1970-an, yang diawali dengan dikeluarkannya kebijakan eksplorasi pertambangan oleh pemerintah pusat kepada pihak PT. INCO tbk tahun 1968, yang sampai saat ini masih beraktivitas. Selama melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan Nikel PT. INCO (sekarang PT. Vale Indonesia Tbk, sejak 24 Januari 2012) telah banyak melakukan pelanggaran termasuk diantaranya penguasaan lahan atau hak-hak masyarakat Adat To Karunsi’e yang berdampak pada pemiskinan komunitas Adat Karunsi’e, karena mereka telah kehilangan sumber-sumber penghidupan diantaranya persawahan, perkebunan dan pemukiman yang kesemuanya telah dimasukkan dalam wilayah konsesi PT. Vale Indonesia Tbk (eks PT. INCO).
Hancurnya pranata sosial masyarakat Adat Karunsi’e akibat dari kegiatan pertambangan membuat masyarakat adat Karunsi’e termarginalkan dan tidak memiliki akses terhadap sumber daya alamnya demi untuk menunjang keberlangsungan atau mempertahankan eksistensinya.
Kata kunci : Konflik Agraria, kriminalisasi, pemiskinan dan penghancuran SDA Komunitas