MAHKAMAH PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES SERENTAK SEBUAH PERADILAN BARU DI INDONESIA


Harga : Rp.90,000

Berat : 250 Gram

Penulis : -

Jumlah Pembelian




Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak  “Sebuah Peradilan Baru di Daerah”

PENULIS: Syahrul Mustofa.,S.H.,M.H

ISBN: 978-623-7136-03-3  

Penerbit : Guepedia Publisher
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal   :  232 halaman

Harga  : Rp90.000

                          

 

Sinopsis:

 

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” Demokrasi substantif desa sebagai demokrasi “tertua” yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia, telah mengalami pergeseran sejak masa kolonial Belanda, kearah demokrasi prosedural. Pilkades langsung serentak merupakan demokrasi prosedural, untuk pertama kali dilaksanakan tahun 2016 dan menyisakan berbagai persoalan, konflik dan sengketa. Kekosongan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa hingga Permendari nomor 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam Pilkades Serentak semakin beragam dan kompleks. Maraknya sengketa pilkades yang berujung pada aksi kekerasan merupakan ekses negatif dari kegagalan hukum untuk mengatur pilkades kearah yang demokratis, luber dan jurdil. Disamping faktor "kegagalan" Negara untuk mengatur dan mempersiapkan kelembagaan pilkades serentak yang memadai. Akibatnya, Pilkades langsung serentak yang dihajatkan untuk menghasilkan kepala desa yang kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat. Maraknya kasus politik uang dan praktek intimidasi pemilih masih belum dapat bergeser dari pilkades. Meski pilkades langsung telah mengalami berbagai perubahan dan pergeseran. Adalah faktor ketiadaan pengawasan dan lembaga pengawas dalam pilkades yang menyebabkan pilkades luber dan jurdil sulit untuk dapat diwujudkan. Pilkades serentak, akhirnya berakhir di pengadilan. Setelah kepala daerah “gagal” dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkades. Celakanya, ditengah kebingungan dan keresahan masyarakat, muncul sejumlah putusan pengadilan yang berbeda-beda pada kasus yang sama sehingga menambah deretan dan rentetan baru persoalan dalam pilkades serentak. Pilkades yang demokratis, adalah pilkades yang dijalankan secara luber dan jurdil. Dan prasyarat untuk melahirkan pilkades yang luber dan jurdil adalah adanya pengawasan yang efektif, lembaga pengawas yang independen dan imparsial, serta adanya Mahkamah khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pilkades secara adil. Keyakinan itulah yang kemudian mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk berani menghadirkan lembaga Panwas Pilkades dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades sebagai terobosan dan jalan baru untuk mengawal demokrasi desa dan tegaknya keadilan pilkades, kendati dalam pedoman pilkades yang ditetapkan pusat tidak mengaturnya.

                                                                                                                          

 

 

 

Email : guepedia@gmail•com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys