Feminisme Dalam Islam Sudut Pandang Aceh


Harga : Rp.80,000

Berat : 160 Gram

Penulis : Cut Tasri Mirnalisa, B.Soc.Sci Dan Indra Martian Permana, M.Ag

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU              : Feminisme Dalam Islam Sudut Pandang Aceh

PENULIS                      : Cut Tasri Mirnalisa, B.Soc.Sci Dan Indra Martian Permana, M.Ag

PENERBIT                    : GUEPEDIA

ISBN                              : 978-623-283-728-7

TAHUN TERBIT            : Oktober 2020

JENIS BUKU                 : Buku agama islam ,Ajaran islam,Non fiksi, Wanita

KONDISI BUKU             : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

Sinopsis :

Isu feminisme, isu yang hangat dibicarakan dalam masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat Internasional. Pada mulanya, para feminis menggunakan isu “Hak” dan “Kesetaraan” perempuan sebagai landasan perjuangannya yang kemudian pada akhir tahun 1960-an berubah, feminism menggunakan istilah “Penindasan” dan “Kebebasan” dan akhirnya feminisme menyatakan dirinya sebagai “Gerakan pembebasan perempuan”.
Memahami Isu feminisme ini perlu cermat, sehingga tidak menjadi bola liar khususnya di kalangan perempuan Islam, sehingga ikut-ikutan menyuarakan isu feminisme padahal Islam sejak awal menempatkan perempuan dalam posisi mulia dan terhormat.
Kekurangan informasi dan literasi perempuan dan aktivis Islam dalam membaca isu feminisme ini membuat mereka menjadi menganut paham feminisme lebih cenderung karena ketidaktahuan apa sesungguhnya feminisme dan bagaimana Islam memandang isu tersebut. Maka buku ini salah satu jawaban untuk menjawab itu semua, buku yang relatif tipis namun padat isi karena mengambil point-point yang penting yang perlu disampaikan. Buku ini memuat definisi feminisme dan gender beserta perbedaannya, sejarah paham keduanya berkembang dan mempengaruhi perempuan dan aktivis Islam. Bagaimana Islam memandang paham feminisme, dan yang terakhir bagaimana perempuan Aceh memandang isu feminisme ini karena Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menggunakan hukum syariat Islam sebagai pondasi kehidupan dan mengatur masyarakatnya termasuk perempuan. Selamat Membaca.