Otonomi Desa sebagai kekuatan pemerintah dan masyarakat di desa untuk mengoptimalkan sumberdaya di desa dalam kerangka peningkatan kesejahteraan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan demi terwujudnya kemandirian desa.
Pembentukan peraturan desa sebagai sebuah instrument hukum yang akan mengarahkan dan menata pola hubungan antara masyarakat di desa dan hubungannya dengan sumber daya alam yang dimiliki oleh desa. Sehingga terbangun hubungan yang harmonis demi keberlangsungan kehidupan masyarakat di desa secara berkeadilan.