JUDUL BUKU : WALIMATUL ‘URUSY ‘KOK’ PAKE JALAN : Kajian Sosiologi Hukum
PENULIS : M. Parlindungan, M.H. Editor: Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd.
ISBN : 978-623-319-198-2
PENERBIT : GUEPEDIA
TAHUN TERBIT : Januari 2021
JENIS BUKU : BUKU HUKUM, AGAMA, NON FIKSI
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
DESKRIPSI BUKU :
Lalu bagaimana dengan hal tersebut dalam perspektif sosiologi hukum? Buku ini membahas tentang hal tersebut dan memaparkan bagaimana sosiologi hukum memandang tentang praktek walimah yang memanfaatkan bahu dan badan jalan. Buku ini memberikan analisa dan penjelasan yang komprehensif dan detail tentang pernikahan dan walimah dalam pandangan sosiologi hukum. Selain itu, buku ini juga menyediakan solusi dan saran bagaimana praktek walimah yang seharusnya dilakukan. Buku ini menjadi sumber referensi bagi para pemikir sosiologi hukum dan juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang praktek pernikahan dan walimah dalam perspektif sosiologi hukum. Jangan lewatkan kesempatan untuk membaca buku "Walimatul 'Urusy 'Kok' Pake Jalan: Kajian Sosiologi Hukum" dan memahami hal-hal penting dalam pernikahan dari perspektif sosiologi hukum.
Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja
Sinopsis :
Pernikahan adalah syariat Islam dalam rangka menghalalkan antara dua lawan jenis. Dalam pernikahan ada syariat walimah sebagai tujuan memberi tahu khalayak ramai telah terjadi akad nikah. Namun praktek di masyarakat ketika walimah tidak sedikit memanfaatkan bahu dan badan jalan untuk pesta walimah. Melihat phenomena tersebut bagaimana pandangan maqashid syariah ditinjau dari sosiologi hukum Islam. Secara usul fiqih dan kaedah fiqih yang ada, maka praktek walimah menggunakan bahu dan badan jalan termasuk hukum makruh dan mubah. Sementara dari tinjauan filsafat hukum Islam dengan qias, istihsaan, istishab, maslahah mursalah dan urf hal tersebut dianggap boleh selama tidak mendatangkan mafsadat yang besar. Kemudian dalam tinjauan maqashid syariah, baik dhurariyat, hajiyat maupun tahsiniyat, masih menguatkan kebolehannya. Sedangkan dalam tinjuan sosiologi hukum Islam dengan berlandas pada kaedah bahwa berubahkan waktu dan tempat dapat merubah hukum sesuai dengan sosiologi masyarakat pada saat itu, maka disimpulkan walimah dengan menggunakan bahu dan badan jalan masih kategori wajar atau boleh, selama sesuai dengan kesepakatan dan urf yang berlaku.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys