KEWAJIBAN MENAFKAHI KELUARGA MENURUT ISLAM
Penulis : Dendi Irawan, S.Ag., MH. Editor : Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd.
Ukuran : 14 x 21 cm
Terbit : Juni 2021
Harga : Rp 63000
Sinopsis :
Nafkah menurut bahasa (Etimologi) berasal dari bahas Arab yaitu dari kata Infaq, yang berarti membelanjakan. Sedangkan menurut para ulama fiqh, nafkah mengandung beberapa pengertian, antara lain: Menurut Imam Syafi’i nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggungan. Syaeikh Ibrahim Bajuri, menyebutkan bahwa kata nafkah diambil dari kata infaq, yang berarti “Mengeluarkan”. Dan menurutnya kata nafkah ini tidakdigunakan kecuali untuk kebaikan. Seorang Istri yang juga sebagai pendamping hidup bagi suami dan ibu dari anak-anaknya, mempunyai peran untuk mengurus rumah tangga, pengasuh dan pendidik anak, pelindung serta anggota kelompok sosial dan masyarakat di lingkungannya. Selain itu juga dapat berperan sebagai pencari nafkah didalam keluarga ketika suami tidak sanggup untuk mencari nafkah, namun dalam konteks sebagai penolong suami bukan menjadikan istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga tersebut, karena membantu mencarinafkah yang dilakukan seorang istri tersebut dinilai sebagai sedekah kepada anggota keluarga yang lain bukan menjadi pengganti nafkah keluarga yang dibebankan kepada suami.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys