EKSTENSIFIKASI SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK
Penulis :
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-5541-43-3
Terbit : September 2021
Harga : Rp 78000
Sinopsis :
Sebagai konsekuensi dari penerapan sistem self assessment, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pemungutan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dituntut untuk terus melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap wajib pajak. DJP harus melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan, telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya demi mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu langkah yang dapat dilakukan DJP untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu dengan melaksanakan ekstensifikasi.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, kegiatan ekstensifikasi bertujuan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar serta memperluas objek pajak dalam ruang lingkup DJP. Pelaksanaan ekstensifikasi di KPP Pratama, yang semula merupakan salah satu tugas yang dijalankan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, menjadi tugas yang dipegang bersama oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) IV sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ekstensifikasi dapat dilakukan dengan cara memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada wajib pajak yang persyaratan subjektif dan objektifnya telah terpenuhi namun belum mendaftarkan diri serta mengukuhkan Pengusaha yang persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah terpenuhi, namun belum dikukuhkan. Kegiatan ekstensifikasi menjadi stimulus bagi DJP untuk selalu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan adanya penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi.
Buku ini mengupas tuntas kegiatan ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan oleh salah satu KPP dengan memotret berbagai kegiatan dan data dari seksi ekstensifikasi perpajakan. Buku ini juga memberikan penjelasan narasumber yang merupakan praktisi perpajakan yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys