PERLUKAH PEMBLOKIRAN BENTUK USAHA TETAP EKONOMI DIGITAL?
Penulis : Suparna Wijaya; Otto Abri Pardomuan Manalu
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-5541-45-7
Terbit : September 2021
Harga : Rp 80000
Sinopsis :
Ekonomi digital dapat dikatakan sebagai pasar dan transaksi bisnis yang dilakukan di internet. Potensi Ekonomi digital di Indonesia sangat besar, dan diprediksi sangat menjanjikan untuk beberapa tahun ke depan. Hal ini didukung karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pada umumnya perusahaan perusahaan yang berbasis ekonomi digital ini tidak memiliki kantor kantor di negara lain meskipun perusahaan tersebut melakukan aktivitas ekonomi yaitu transaksi lintas negara (cross-border transaction) dan bahkan memiliki pendapatan yang sangat besar di negara negara lain tersebut, hal ini karena mereka menjalankan perusahaan hanya menggunakan teknologi digital.
Keberadaan konsep ekonomi digital ini menciptakan tantangan baru khususnya bagi instansi perpajakan, tidak hanya di Indonesia namun di berbagai negara di dunia sulit untuk membuat aturan yang efektif untuk menghadapi ekonomi digital. Secara umum ada dua tantangan dan dampak dari keberadaan ekonomi digital bagi aspek perpajakan di Indonesia. Pertama, bagaimana mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta mewujudkan sitem perpajakan yang lebih baik. Kedua, bagaimana administrasi pajak saat ini dapat dikembangkan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi digital untuk mengembangkan layanan kepada wajib pajak yang terintegrasi, costumer sentris dan meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun pengenaan pajak terhadap ekonomi digital atas transaksi lintas negara ini masih sulit dilakukan karena hak pemajakannya ditentukan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang pada umumnya dapat dikenakan pajak apabila perusahaan yang berbasis ekonomi digital tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sampai saat ini pemerintah masih mencari cara untuk merancang regulasi yang efektif dalam menghadapi era ekonomi digital ini.
Buku ini akan membahas adanya pemikiran terkait upaya pemblokiran terhadap pelaku ekonomi digital dari luar negeri. Hal ini mengingat adanya pemikiran terkait salah satu strategi yang menarik kedepannya adalah memaksa perusahaan berbasis ekonomi digital tersebut untuk mendirikan BUT di Indonesia dengan cara akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs perusahaan tersebut apabila tidak mau mendirikan BUT di Indonesia. Apabila perusahan perusahaan berbasis ekonomi digital tersebut mendirikan BUT di Indonesia maka hal ini akan memunculkan potensi Pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang cukup besar.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys