KOMPENSASI & SOP PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA Berdasarkan Aturan Pemerintah
Penulis : 123meimei_
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-5525-17-4
Terbit : September 2021
Harga : Rp 74000
Sinopsis :
Karyawan yang mengalami PHK baik secara normatif dari segi sukarela maupun tidak, ada kompenasasi yang diterima oleh karyawan PHK, di antaranya; Uuang Penggantian Hak (UPH), Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa kerja (UPMK), Uang Pisah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. Namun yang perlu diingat adalah sebab/ alasan seseorang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau bahkan di-PHK, karena setiap alasan telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan yang telah kami uraikan diatas memiliki besaran yang berbeda bahkan ada yang tidak berhak diberikan kepada karyawan.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah mengenai prosedur keluar perusahaan. Setiap perusahaan memiliki prosedur bagi karyawan yang keluar. Tentu saja itu dipertimbangkan melalui sebab ia keluar. Karena ada perbedaan yang lebih spesifik dal hal urusan administrasinya.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys