FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI : TIDAK DIPUNGUT VS DIBEBASKAN


Harga : Rp.68,000

Berat : 160 Gram

Penulis : Suparna Wijaya; KOMANG RINA ARSINI

Jumlah Pembelian




FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI : TIDAK DIPUNGUT VS DIBEBASKAN

Penulis : Suparna Wijaya; KOMANG RINA ARSINI

Ukuran : 14 x 21 cm

ISBN : 978-623-5525-62-4

Terbit : September 2021

Harga : Rp 68000

www.guepedia.com

 

Sinopsis :

 

Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara utamanya penerimaan pajak. Salah satu jalan yang ditempuh adalah pemberian fasilitas atau kemudahan dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas PPN diatur dalam pasal 16B UU PPN yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat perbedaan yang signifikan antara ketentuan pengkreditan Pajak Masukan (PM) yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) terkait penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dengan penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. PM yang tidak dapat dikreditkan terkait penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dikhawatirkan dapat mempengaruhi harga jual dari BKP yang mendapat fasilitas tersebut.

Dalam buku ini akan dibahas tentang apa yang dimaksud dengan fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, bagaimana perbandingan antara fasilitas PPN tidak dipungut dan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, serta mengetahui permasalahan yang ditimbulkan oleh penerapan kedua fasilitas PPN tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan dokumentasi dan wawancara kepada narasumber dari Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Politeknik Keuangan Negara STAN, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Buku ini dapat memberikan gambaran mengenai perbedaan fasilitas PPN tidak dipungut dengan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu dari segi pengkreditan PM, dari segi administrasi fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan PPN, serta dari sudut pandang ekonomi.

 

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys