PENERAPAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KAPAL
Penulis : Suparna Wijaya; Rodo Gokmatua Sidabalok
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-6426-79-1
Terbit : Juli 2021
Harga : Rp 81000
Sinopsis :
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah perairan yang sangat luas, yakni sekitar dua per tiga dari wilayah Indonesia adalah wilayah lautan. Sungguh sangat menguntungkan apabila wilayah laut yang sangat luas tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun perekonomian Indonesia. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut diperlukan sarana dan prasarana yang tentunya tidak terlepas dari masalah pembiayaan pembangunan.
Berbicara mengenai pembangunan, saat ini pemerintah menaruh perhatian serius pada keberlanjutan tol laut. Sementara tol laut sendiri merupakan rute tranportasi laut mulai dari Sumatera sampai Papua dengan melewati semua pelabuhan utama di Indonesia. Jalur laut mampu menjadi alternatif di tengah tingginya beban pengangkutan yang selama ini bertumpu pada jalur darat maupun jalur kereta api.
Untuk mendukung program peningkatan pengangkutan laut, pemerintah telah memberikan insentif kepada pelaku usaha di bidang angkutan laut khususnya bagi perusahaan pelayaran selaku pemeran penting dalam memastikan berjalannya program logistik nasional jalur laut tersebut. Pemberian insentif ini bertujuan supaya perusahaan pelayaran tertarik untuk terlibat dalam program tersebut dengan cara melakukan investasi. Investasi yang dilakukan dapat berupa pembelian kapal laut yang salah satunya dapat melalui impor.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pembangunan angkutan laut yaitu berupa fasillitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan kegiatan impor kapal. Fasilitas yang diberikan pemerintah terkait PPN tidak dipungut salah satunya ialah kepada perusahaan pelayaran. Oleh karena itu sangat dibutuhkan bimbingan dan juga pengawasan di dalamnya. Tugas dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Buku ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana penerapan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor kapal oleh perusahaan pelayaran. Sampai saat ini apakah implementasinya sudah dilakukan dengan benar atau diperlukan perbaikan dan/atau pengembangan lebih lanjut. Kemudian apakah perusahaan pelayaran telah mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban atas fasilitas tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys