KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN : PERLUKAH PEMERIKSAAN ULANG?
Penulis : Suparna Wijaya; Yudhan Wahyu Illahi
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-5525-64-8
Terbit : September 2021
Harga : Rp 71400
Sinopsis :
Kepatuhan Wajib Pajak yang rendah merupakan penyebab mengapa tax ratio negara Indonesia masih dibawah rata-rata negara lainnya. Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan dilakukannya pemeriksaan pajak. Namun di sisi lain, penanganan kasus di pengadilan pajak yang hanya sekitar 40-60 persen dimenangkan oleh DJP. Hal ini tentunya menimbulkan sengketa atas terbitnya ketetapan pajak. Salah satu kasus yang terjadi di lapangan adalah sengketa pajak atas SKPKB yang batal secara formal. Dengan batalnya SKPKB secara formal, secara materil pun utang pajak dalam SKP tersebut tidak dapat ditagih pembayarannya. Oleh sebab itu, DJP memiliki suatu mekanisme yang disebut dengan pemeriksaan ulang. Walaupun pemeriksaan ulang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, kenyataannya tidak dapat dilaksanakan dengan mudah. Khusus untuk kasus SKPKB yang batal secara formal, tidak diatur dengan jelas bahwa dapat diajukan pemeriksaan ulang atau tidak. Apabila pemeriksa pajak bertindak tanpa memerhatikan dasar hukum yang jelas, Wajib Pajak dapat dengan mudah untuk menggugat ataupun menuntut balik sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam buku ini akan dibahas bagaimana prosedur pemeriksaan pajak secara umum, peristiwa hukum terjadinya ketetapan pajak yang batal secara formal, prosedur pemeriksaan ulang atau lanjutan yang seharusnya dilakukan oleh pemeriksa pajak, dan hambatan serta solusi permasalahan pemeriksaan pajak terhadap sengketa hasil pemeriksaan. Metode penelitian yang digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan dengan cara menggali lebih dalam pada fokus utama penelitian, yakni berupa ketetapan pajak yang batal secara formal dan mekanisme pemeriksaan ulang. Penjelasan mengenai objek penelitian diperoleh langsung dari interview yang dilakukan dengan praktisi dari pegawai pemeriksa pajak KPP Pratama Kediri dan akademisi dari dosen jurusan pajak di PKN STAN. Selain dari narasumber, pembahasan juga dilakukan dengan kajian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari ilmu yang bersumber dari produk kepustakaan yang tertulis kaitannya dengan objek penelitian.
Buku ini dapat memberikan gambaran mengenai keadaan yang sebenarnya dihadapi oleh pegawai pemeriksa pajak di lingkungan DJP yang dihadapkan dengan kasus terkait sengketa pajak formal atas ketetapan pajak dan prosedur selanjutnya yang seharusnya dilakukan.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys