PAJAK PERTAMBAHAN NILAI : PERLUKAH REDEFINISI KETERLAMBATAN FAKTUR PAJAK?
Penulis : Suparna Wijaya; CAHYO BAGUS ARIFIANTO
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-229-454-7
Terbit : Juli 2021
Harga : Rp 76000
Sinopsis :
Dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi, yang dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran peraturan yang bersifat hukum publik, maka dalam aturan perpajakan, sanksi administrasi tersebut dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang pelanggarannya pada umumnya tidak merugikan negara.
Salah satu sanksi administrasi berupa denda adalah dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana disebutkan terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak: yang tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap; dan yang melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai Sanksi Administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Tidak tepat waktu atau keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak ini juga berhubungan dengan masa pengkreditan faktur pajak. Jika dibuat setelah melewati 3 (tiga) bulan sejak waktu seharusnya diterbitkan, maka faktur pajak tersebut sudah melewati masa berlaku faktur pajak atau sudah tidak berlaku lagi masa pengkreditannya oleh pembeli/penerima jasa. Dicantumkan juga dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys