KONFLIK AGRARIA: SERI PELAKSANAAN HUKUM TANAH TERINDIKASI TERLANTAR DI BLITAR


Harga : Rp.68,000

Berat : 160 Gram

Penulis : ANIK IFTITAH, S.H., M.H.

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      : KONFLIK AGRARIA: SERI PELAKSANAAN HUKUM TANAH TERINDIKASI TERLANTAR DI BLITAR

PENULIS               : ANIK IFTITAH, S.H., M.H.

ISBN                      : 978-623-6449-80-6

PENERBIT            : GUEPEDIA

TAHUN TERBIT  : Juli 2021

JENIS BUKU        : Hukum, Hukum Indonesia

KONDISI BUKU  : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

                                                                  

 

DESKRIPSI BUKU :

 

Buku ini menyoroti masalah pelaksanaan hukum tanah dan konflik agraria yang terjadi di Blitar dengan mengambil kasus-kasus nyata. Penulis membahas pelaksanaan hukum tanah dari berbagai sudut pandang, termasuk legalitas tanah, hak atas tanah, dan aspek sosial-budaya yang terkait dengan kepemilikan tanah. Buku ini juga mengulas konflik agraria dari sisi konstitusional, yuridis, dan kultural.


Buku ini juga memberikan solusi konkret terkait penyelesaian konflik agraria di Indonesia, termasuk upaya untuk menciptakan budaya hukum yang lebih baik di masyarakat. Buku ini tidak hanya memberikan informasi tentang konflik agraria dan pelaksanaan hukum tanah, tetapi juga memberikan wawasan yang luas mengenai sistem hukum Indonesia dan masalah-masalah sosial yang terkait dengan kepemilikan tanah.


Buku "Konflik Agraria: Seri Pelaksanaan Hukum Tanah Terindikasi Terlantar di Blitar" mengungkapkan realitas yang terjadi di masyarakat terkait pelaksanaan hukum tanah yang terindikasi terlantar di Blitar. Penulis, Anik Iftitah, S.H., M.H., dan diterbitkan oleh Guepedia, membahas isu kompleks ini dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga buku ini dapat dibaca oleh masyarakat awam yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai konflik agraria di Indonesia.

Sinopsis :

 

Buku "Konflik Agraria: Seri Pelaksanaan Hukum Tanah Terindikasi Terlantar di Blitar" ini, kandungan singkatnya, merupakan bahan refleksi, dimana hukum yang sejatinya bereksistensi guna menciptakan ketertiban dan bukannya konflik, acap kali menimbulkan konflik. Tertib maupun konflik, merupakan akibat pelaksanaan (substansi) hukum yang sangat bergantung pada pelaksana hukum (legal stucture) yang akan berimplikasi pada wujud budaya hukum (legal culture) yang berwujud di masyarakat.

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys