Pajak atas penyediaan parkir merupakan objek pajak daerah berdasarkan UU PDRD dan merupakan negative list PPN. Namun, yang menjadi salah satu permasalahan adalah ketika parkir tersebut diselenggarakan oleh pemerintah. UU PPN 1984 mengecualikan objek tersebut karena telah diatur ole
PEMAJAKAN IDEAL ATAS PARKIR BERBAYAR DARI BADAN LAYANAN UMUM
Penulis : Suparna Wijaya; Zahrona Fatimah
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-5525-66-2
Terbit : September 2021
Harga : Rp 80000
Sinopsis :
Pajak atas penyediaan parkir merupakan objek pajak daerah berdasarkan UU PDRD dan merupakan negative list PPN. Namun, yang menjadi salah satu permasalahan adalah ketika parkir tersebut diselenggarakan oleh pemerintah. UU PPN 1984 mengecualikan objek tersebut karena telah diatur oleh UU PDRD yang kemudian dipungut oleh daerah. Ternyata, dalam UU PDRD juga mengecualikan pengenaan pajak parkir apabila diselenggarakan oleh pemerintah.
Salah satu bagian dari instansi pemerintah adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terdapat beberapa BLU baik pusat maupun daerah yang menyelenggarakan parkir berbayar, salah satunya adalah rumah sakit. Prosesnya yaitu ketika pihak rumah sakit menyediakan tempat parkir dan atas parkir tersebut dikenakan tarif yang akan dibayar oleh penerima jasa. Singkatnya, atas parkir yang dipungut bayaran tersebut jika dilihat dari pihak yang menyelenggarakan, jasa tersebut tidak dikenakan pajak baik PPN karena merupakan negative list PPN maupun pajak parkir yang dikecualikan dalam UU PDRD.
Buku ini mengupas tuntas tentang pemajakan yang ideal atas jasa penyelenggaraan parkir berbayar oleh Badan Layanan Umum. Buku ini menghadirkan ketentuan perpajakan baik pajak pusat (PPN) maupun pajak daerah (pajak parkir). Dan berbagai narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan akademisi serta praktisi perpajakan dari Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan dan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys
h UU PDRD yang kemudian dipungut oleh daerah. Ternyata, dalam UU PDRD juga mengecualikan pengenaan pajak parkir apabila diselenggarakan oleh pemerintah.
Salah satu bagian dari instansi pemerintah adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terdapat beberapa BLU baik pusat maupun daerah yang menyelenggarakan parkir berbayar, salah satunya adalah rumah sakit. Prosesnya yaitu ketika pihak rumah sakit menyediakan tempat parkir dan atas parkir tersebut dikenakan tarif yang akan dibayar oleh penerima jasa. Singkatnya, atas parkir yang dipungut bayaran tersebut jika dilihat dari pihak yang menyelenggarakan, jasa tersebut tidak dikenakan pajak baik PPN karena merupakan negative list PPN maupun pajak parkir yang dikecualikan dalam UU PDRD.
Buku ini mengupas tuntas tentang pemajakan yang ideal atas jasa penyelenggaraan parkir berbayar oleh Badan Layanan Umum. Buku ini menghadirkan ketentuan perpajakan baik pajak pusat (PPN) maupun pajak daerah (pajak parkir). Dan berbagai narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan akademisi serta praktisi perpajakan dari Pusdiklat Pajak Kementerian Keuangan dan Politeknik Keuangan Negara STAN.