Berkenalan Dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia


Harga : Rp.68,000

Berat : 150 Gram

Penulis : Astuti Mairinda

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU       : Berkenalan Dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia

PENULIS               : Astuti Mairinda

ISBN                      : 978-623-5541-62-4

PENERBIT             : GUEPEDIA

TAHUN TERBIT     : Oktober 2021

JENIS BUKU          : Agama, Ilmu Pengetahuan, Non Fiksi

KONDISI BUKU      : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

DESKRIPSI BUKU :

Buku ini menjadi panduan yang sangat berguna bagi para pelaku usaha, khususnya bagi mereka yang ingin memperoleh sertifikasi halal dan memperluas pasar produknya di Indonesia. Selain itu, buku ini juga memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peran MUI dalam penetapan fatwa halal dan bagaimana pemerintah berperan dalam menjaga kualitas produk halal di Indonesia.

Dalam buku ini, penulis memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, serta didukung oleh data dan fakta yang akurat. Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pengurusan sertifikasi halal dan juga tentang pentingnya menjaga kualitas produk halal di Indonesia. Buku ini cocok untuk dibaca oleh siapa saja yang ingin memperdalam pengetahuannya mengenai jaminan produk halal di Indonesia.
Segera miliki buku "Berkenalan Dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia", penulis Astuti dan diterbitkan oleh Guepedia, sekarang juga

Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja

Sinopsis :

Jaminan produk halal merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang dasar 1945 tentang kebebasan beragama yang dijamin untuk seluruh masyarakat Indonesia. Mengingat Islam sebagai agama yang mendominasi kehidupan beragama masyarakat Indonesia, maka lahirlah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar hukum perlindungan bagi masyarakat Indonesia dalam mengonsumsi produk halal. Selain itu, sertifikasi halal yang semula diwadahi MUI yang bersifat voluntary menjadi bersifat mandatory karena menjadi tannggung jawab pemerintah. Yang mana setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai amanat undang-undang tersebut. Dengan demikian MUI memfokuskan perannya dalam aspek penetapan fatwa halal.

Buku ini memberikan informasi tentang tata cara pengurusan sertifikasi halal yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan tentang keistimewaan pelaku usaha mikro kecil untuk memperoleh sertifikasi halal Rp. 0,-