Pendaftaran Hak Atas Tanah


Harga : Rp.97,000

Berat : 270 Gram

Penulis : Rahmitasari

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      :   Pendaftaran Hak Atas Tanah

PENULIS               : Rahmitasari

QRCBN                  :  62-39-1973-9

PENERBIT            : Guepedia

TAHUN TERBIT    : Febuari 2022

JENIS BUKU        : Hukum

KONDISI BUKU  : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

                                                                  

 

DESKRIPSI BUKU :

Buku ini merupakan panduan lengkap untuk memahami proses pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam buku ini, penulis memberikan penjelasan yang mudah dipahami tentang dasar hukum yang mengatur pendaftaran hak atas tanah, prosedur pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, serta berbagai peraturan terkait yang harus diperhatikan.

 

Buku inimenjelaskan tentang memahami tata cara pendaftaran hak atas tanah, termasuk bagaimana melakukan pemeriksaan keabsahan sertifikat tanah, cara memperbarui sertifikat tanah yang sudah kadaluarsa, dan masih banyak lagi. Dalam buku ini, penulis juga membahas berbagai masalah yang sering terjadi dalam proses pendaftaran hak atas tanah, seperti permasalahan lahan sengketa, sertifikat tanah palsu, dan lain sebagainya.

 

Buku ini sangat cocok untuk siapa saja yang ingin memiliki pengetahuan lebih tentang pendaftaran hak atas tanah, baik itu pemilik tanah, pengacara, notaris, maupun mahasiswa yang sedang mempelajari ilmu hukum. Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini akan membantu Anda memahami proses pendaftaran hak atas tanah dengan lebih baik, sehingga Anda bisa melakukan pendaftaran hak atas tanah dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja.

 

 

 

Sinopsis :

 Tanah mempunyai kedudukan sangat penting apabila tanah itu untuk kepentingan pertanian, perkebunan, untuk jaminan hutang terutama dewasa ini nilainya sangat tinggi. Karena pesatnya pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk. Tanah selain mempunyai nilai ekonomi juga merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa bukan saja penting buat kehidupan manusia tetapi dampai ajal pun manusia membutuhkan tanah untuk mengebumikannya.

Bahwa UUPA No. 5 Tahun 1960 bertujuan diantaranya meletakkan dasar-dasar untuk kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Oleh sebab itu pemerintah merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran hak-hak atas tanah sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 dan peraturan lain yang terkait seperti PP NO 7 tahun 2019.

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys