PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA


Harga : Rp.101,470

Berat : 300 Gram

Penulis : Walies MH

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      :  PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA

PENULIS               : Walies MH

QRCBN                  : 62-39-5151-4

PENERBIT            : Guepedia

TAHUN TERBIT  : Juni 2022

JENIS BUKU        : Hukum

KONDISI BUKU  : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

                                                                  

 

DESKRIPSI BUKU :

Buku ini menjelaskan berbagai hal terkait kejahatan carding, mulai dari pengertian, sanksi hukum yang berlaku, hingga pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap kejahatan tersebut. Semua penjelasan dalam buku ini disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan didukung dengan teknik eksplorasi studi pustaka yang akurat.

 

Buku ini menjawab tantangan dan permasalahan kejahatan tersebut dengan dua pandangan dari segi hukum islam dan hukum negara. Meliputi sanksi terhadap pelaku pemeriksaan pelanggaran juga dilihat dari sudut pandang dan persamaan serta kontrasnya dari sudut pandang kedua undang-undang tersebut.

 

Buku ini menjelaskan bahwa perkembangan Teknologi dan Komunikasi yang sangat pesat mengakibatkan meningkatnya berbagai jenis kejahatan baru yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti munculnya perampokan berbasis transaksi elektronik.

 

 

Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja

Sinopsis :

Perkembangan Teknologi dan Komunikasi yang sangat pesat mengakibatkan meningkatnya berbagai jenis kejahatan baru yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti munculnya perampokan berbasis transaksi elektronik. Melalui buku Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Carding di Indonesia akan menjawab tantangan dan permasalahan kejahatan tersebut dengan dua pandangan dari segi hukum islam dan hukum negara. Meliputi sanksi terhadap pelaku pemeriksaan pelanggaran juga dilihat dari sudut pandang dan persamaan serta kontrasnya dari sudut pandang kedua undang-undang tersebut. Teknik eksplorasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Efek samping dari investigasi ini dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pelanggaran dibatasi dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam undang-undang tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran dan Data Elektronik tertuang dalam Pasal 35. Selanjutnya kewenangan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat 1 dengan bahaya penahanan dengan batas maksimum 12 (dua belas) tahun pidana dan / atau denda terbesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Terkendali dalam UU ITE, namun kriminalisasi pemeriksaan juga diarahkan pada pasal 363 ayat 5 KUHP dengan penahanan paling lama 7 (tujuh) tahun. Memeriksa perbuatan salah dalam hukum pidana Islam ditegaskan dengan pembobolan yang berbobot. Hal ini karena kegiatan ini dilakukan dengan cara menipu pemilik Visa dan memanfaatkan Visa untuk berbelanja melalui destinasi belanja berbasis web. Bagian Al-Qur'an yang membicarakan hal ini tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 38 dengan ketentuan pidana hukuman hudud.

 

Buku ini juga dilengkapi dengan UUD RI No 19 Tahun 2016 revisi atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga tersedia barcode untuk melihat KUH Pidana

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys