ANTI KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK
Penulis : MUHAMMAD IRSYAD SAYUTI
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN :62-39-8098-928
Terbit : Mei 2022
Harga : Rp 151000
Sinopsis :
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain: Korupsi waktu adalah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi (KBBI, 2012-2019). Secara umum suatu perbuatan disebut sebagai korupsi jika mengandung unsur-unsur terjadi karena penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, dilakukan oleh penyelenggara atau pejabat negara, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi mengenai 30 jenis perbuatan yang dapat digolongkan sebagai Tipikor yang secara sederhana dapat dikelompokkan seperti :
a. Kerugian keuangan negara
b. Suap-Menyuap
c. Penggelapan dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan curang
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan
g. Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)
Kekeliruan pemahaman di kalangan Masyarakat di respon dengan upaya berbagai kalangan untuk memperluas makna korupsi dengan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah perilaku yang menyimpang, situasi yang menyimpang. Perbuatan korupsi sangat mungkin terjadi dalam kehidupan keseharian, dan tidak berhubungan dengan uang.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys