PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FINAL: BELAJAR DARI GHANA DAN CHINA


Harga : Rp.90,520

Berat : 200 Gram

Penulis : Dian Hasbiah Putri; Suparna Wijaya

Jumlah Pembelian




PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FINAL: BELAJAR DARI GHANA DAN CHINA

Penulis : Dian Hasbiah Putri; Suparna Wijaya

Ukuran : 14 x 21 cm

No. QRCBN :62-39-5897-749

Terbit : Juni  2022

Harga : Rp 124000

www.guepedia.com

 

Sinopsis :

Ketentuan terkait PPN final yang baru dikeluarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tengah ramai diperbincangkan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, masyarakat umum, praktisi perpajakan, dan pihak-pihak lainnya. PPN final sendiri merupakan skema pengenaan PPN yang lebih sederhana daripada pengenaan PPN pada umumnya yaitu dengan mengalikan tarif tertentu dengan omset satu tahun pengusaha kena pajak. PPN final yang lebih dikenal oleh masyarakat awam sebagai PPN final bagi UMKM ini masih dalam tahap penyusunan ketentuan lanjutannya. PPN final diperkirakan akan menggunakan persentase pengenaan tarif sebesar 1% hingga 3%.

PPN final yang diberlakukan di Indonesia ini bukanlah yang pertama di dunia. Beberapa negara lain di dunia juga telah memberlakukan PPN yang dikenakan pada UMKM ini. Beberapa diantara negara tersebut ialah China dan Ghana. Kedua negara tersebut sama-sama memberlakukan tarif yang sama yaitu 3%. Selain tarif, terdapat mekanisme lain yang juga diberlakukan oleh kedua negara tersebut seperti pengkreditan pajak masukan, threshold, ketentuan terkait pemungut pajak, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja memiliki perbedaan karena kedua negara tersebut memiliki karakteristik yang berbeda baik dari segi ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang mana hal ini juga akan mempengaruhi mekanisme pengenaan PPN dengan skema khusus ini.

Buku ini akan membahas mekanisme PPN dengan skema khusus atau yang lebih dikenal dengan PPN final di Indonesia ini yang telah diterapkan di negara China dan Ghana. Mekanisme pengenaan PPN final dari ketiga negara tersebut akan dibandingkan hingga ditemukan perbedaannya. Untuk mekanisme PPN final yang masih menunggu ketentuan lebih lanjut, maka penulis melakukan wawancara dengan beberapa pihak antara lain pihak Subdirektorat Peraturan PPN Industri, dosen Politeknik Keuangan Negara STAN, dosen Universitas Indonesia, dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys