Perpajakan UMKM: Masalah dan Solusi
Penulis : Suparna Wijaya & Yunita Cornelia
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN : 62-39-9598-128
Terbit : Juni 2022
Harga : Rp 118000
Sinopsis :
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pelaku ekonomi di Indonesia yang banyak berkontribusi dalam perekonomian bangsa. Sasongko (2018) mengemukakan bahwa UMKM memiliki daya serap sebesar 97% terhadap tenaga kerja dunia usaha pada tahun 2018. Selain itu, sumbangsih UMKM terhadap perekonomian cukup besar. Bersumber dari data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (2021, dikutip dalam Jayani, 2021), sumbangsih UMKM selama tahun 2019 adalah sebesar Rp7.034,1 triliun terhadap PDB atas dasar harga konstan dan Rp9.580,8 triliun terhadap PDB atas dasar harga berlaku. Meskipun demikian, andil UMKM terhadap penerimaan negara dari sektor PPh masih rendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2021, dikutip dalam Catriana, 2021), jumlah penerimaan negara pada tahun 2019 dari PPh final UMKM adalah sebesar Rp7,5 triliun dari total keseluruhan penerimaan PPh pada tahun tersebut.
Pemerintah memberlakukan PP No. 23 Tahun 2018 untuk menggantikan PP No. 46 Tahun 2013. Salah satu tujuan dari penggantian aturan tersebut adalah untuk memberikan stimulus bagi UMKM dalam sektor pajak penghasilan. Dalam pelaksanaan aturan tersebut, UMKM berpotensi mengalami permasalahan PPh. Salah satunya yaitu terdapat potensi pengenaan pajak penghasilan sebanyak 2 kali, yaitu PPh dengan tarif final 0,5?n PPh Pasal 22 atau Pasal 23. Untuk itu, buku ini disusun untuk membahas permasalahan dalam pelaksanaan pengenaan PPh WP UMKM, terutama bagi WP UMKM yang tidak memiliki surat keterangan. Melalui buku ini, penulis juga mengupas beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Email : guemediagroup@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys