PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PMSE: URGENSI PENERAPAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM NEGERI
Penulis : Suparna Wijaya; Anggita Fatmawati Putri
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN : 62-39-3200-768
Terbit : Juni 2022
Harga : Rp 125000
Sinopsis :
Mengenai penerimaan perpajakan di Indonesia, pemerintah terus mencari terobosan baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari segi perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya rasio pajak Indonesia yang terus berada pada urutan bawah dalam Kawasan Asia-Pasifik. Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan penerimaan perpajakan di Indonesia mengalami penurunan. Menanggapi penerimaan pajak yang terus merosot, sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi perpajakan salah satunya dengan adanya kebijakan PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mulai berlaku tahun 2020. PPN PMSE sendiri hanya berlaku atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Indonesia. Sehingga, atas transaksi digital yang terjadi di dalam daerah pabean Indonesia sendiri masih menggunakan skema yang lama. Atas dasar tersebut, penulis membuat tulisan terkait penerapan mekanisme PPN PMSE atas Transaksi Digital Dalam Daerah Pabean Indonesia.
Buku ini akan membahas mengenai penerapan mekanisme PPN PMSE atas Transaksi Digital Dalam Daerah Pabean Indonesia yang merupakan salah satu solusi atau jalan keluar untuk mengatasi permasalahan penerimaan perpajakan di Indonesia. Penerapan mekanisme tersebut didukung dengan beberapa fenomena yang ada di Indonesia salah satunya adalah tingginya pengguna internet masyarakat Indonesia. Adanya kemajuan digitalisasi yang sangat pesat melahirkan skema ekonomi baru. Dengan difasilitasi internet, masyarakat semakin mudah untuk melakukan transaksi ekonomi dimanapun secara online tanpa harus adanya kehadiran fisik dari pelaku ekonomi dan barang yang diperjualbelikan. Lahirnya transaksi online atau yang biasa disebut dengan e-commerce, menimbulkan peluang untuk mengoptimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia dengan skema pengenaan yang relevan.
Metode penelitian yang digunakan dalam buku ini adalah metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan atau kajian literatur dan wawancara dengan berbagai narasumber yaitu Pelaksana Seksi Peraturan PPN Perdagangan II, Direkrotat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak; Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Negara, Badan Kebijakan Fiskal; akademisi dari Politeknik Keuangan Negara STAN; serta akademisi, peneliti dan praktisi perpajakan. Lalu, bagaimana pelaksanaan, dampak serta solusi yang optimal atas penerapan mekanisme PPN PMSE di Indonesia? Simak penjelasannya pada isi buku ini.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys