Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia


Harga : Rp.173,000

Berat : 360 Gram

Penulis : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Jumlah Pembelian




 JUDUL BUKU      : Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia

PENULIS               : Pradikta Andi Alvat

QRCBN                  : 62-39-7173-056

PENERBIT            : Guepedia

TAHUN TERBIT  : Juni 2022

JENIS BUKU        : Hukum

KONDISI BUKU  : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

                                                                  

 

DESKRIPSI BUKU :

 

Buku ini membahas tentang urgensi hadirnya bantuan hukum dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia. Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan akses keadilan bagi seluruh rakyatnya. Namun, tanpa adanya bantuan hukum yang memadai, hal ini sulit terwujud.

 

Buku ini berisi konsep dan praktik bantuan hukum di Indonesia secara detail. Penulis memberikan penjelasan tentang peran dan fungsi bantuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia, serta bagaimana memperoleh akses bantuan hukum yang baik dan berkualitas. Buku ini juga membahas tentang berbagai isu penting dalam praktik bantuan hukum, seperti hak-hak asasi manusia, equality before the law, dan due process of law.

 

Buku "Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia" ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh semua kalangan. Buku ini sangat relevan bagi para mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami tentang bantuan hukum di Indonesia.

 

 

Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja.

 

 

Sinopsis :

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi logis sebagai sebuah negara hukum menuntut adanya pemenuhan dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia baik secara substansi maupun praktik maupun hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan demi tegaknya supremasi hukum yang berbasis pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di sinilah urgensi hadirnya bantuan hukum menjadi krusial dalam sebuah negara hukum. Bantuan hukum merupakan sarana perlindungan hak asasi manusia atau hak-hak hukum seseorang dalam suatu proses peradilan sekaligus sarana untuk memperolah akses keadilan. Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi, namun tidak bisa diingkari, jika tanpa bantuan hukum mustahil terwujud equality before the law dan due procces of law dalam sebuah sistem peradilan maupun viabilitas negara hukum. 

 

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys