HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Harga : Rp.84,680

Berat : 180 Gram

Penulis : Nadila Rahma

Jumlah Pembelian




HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Penulis : Rizky Iswandi, Julia Rahma Putri, Nadila Rahma Putri, Mia Audina Siregar, M. Fauzan Hakim.

Ukuran : 14 x 21 cm

No. QRCBN :62-39-2468-167

Terbit : Juni  2022

Harga : Rp 116000

www.guepedia.com

 

Sinopsis :

Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama hak kekayaan intelektual, bab kedua hak cipta, bab ketiga tinjauan terhadap neighboring right, bab keempat hak merek, bab kelima hak paten, bab keenam perlindungan hak paten dalam perspektif islam dalam peran umat islam dalam bidang iptek ,bab ketujuh perlindungan haki melalui jaringan internet, bab kedelapan tinjauan terhadap rahasia dagang, dan yang terakhir bab sembilan tinjauan terhadap franchise

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam aktivitas bisnis, baik nasional maupun internasional. Dalam setiap kekayaan intelektual melekat Hak Ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya. Untuk itu, suatu Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi dari tindakan penyalahgunaan maupun pemanfaatan secara melawan hukum yang dapat merugikan pemiliknya. Di Indonesia sendiri, Hak-Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Hak Merek, Rahasia Dagang, tinjauan terhadap franchise telah memiliki peraturan masing-masing sebagai dasar perlindungan.

Pemahaman mengenai aspek hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual penting bagi pelaku usaha. Dengan pemahaman yang cukup mengenai Hak Kekayaan Intelektual, pelaku usaha dapat mengetahui hak-hak yang melekat atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat melakukan upaya preventif terhadap tindakan penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual yang berpotensi untuk dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain pelaku usaha, praktisi hukum juga perlu memahami aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal terjadi suatu sengketa bidang Hak Kekayaan Intelektual, maka kualifikasi seorang praktisi hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual akan sangat dibutuhkan. Untuk memiliki kualifikasi tersebut maka seorang praktisi hukum perlu memahami aspek materiil Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan juga prosedur penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi) maupun mekanisme penyelesaian melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa dan juga Arbitrase.

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys