JUDUL BUKU : TINDAK PIDANA KEJAHATAN UU ITE
PENULIS : Agus Salam, Ahmad Zuwandana, Apriolla Dwi Indraswary, Chairanda Al - Azmi, Mirza Syapiq, Yulia Dewi.
QRCBN : 62-39-1294-321
PENERBIT : Guepedia
TAHUN TERBIT : Agustus 2022
JENIS BUKU : Hukum
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
DESKRIPSI BUKU :
Buku ini dikarang oleh beberapa penulis handal di bidang hukum, yaitu Agus Salam, Ahmad Zuwandana, Apriolla Dwi Indraswary, Chairanda Al - Azmi, Mirza Syapiq, dan Yulia Dewi. Buku ini membahas secara komprehensif tentang kejahatan siber dan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE, sehingga Anda dapat memahami secara mendalam tentang topik ini.
Buku iniberisi contoh kasus definisi kejahatan siber dan analisis tindak pidana berdasarkan UU ITE. Buku ini juga membahas anatomi kejahatan siber yang dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait, dan konten ilegal yang menggunakan internet, komputer, dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Anda akan mengetahui jenis-jenis kejahatan yang diklasifikasikan dalam kedua kelompok tersebut.
Dalam buku ini, penulis memberikan sudut pandang hukum yang akurat dan dapat membantu Anda memahami bagaimana UU ITE harus diimplementasikan dengan benar untuk menghindari kriminalisasi berlebihan.
Buku ini sangat relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan untuk memahami kejahatan siber. Dengan membaca buku ini, Anda dapat memahami lebih dalam tentang UU ITE dan tindak pidana kejahatan yang terkait dengan teknologi informasi dan elektronik.
Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja
Sinopsis :
Indonesia tidak memiliki definisi hukum untuk kejahatan siber. Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagai amandemen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang administratif. Namun, legislator memasukkan beberapa ketentuan tentang tindak pidana. Definisi kejahatan siber dapat disimpulkan dari artikel tentang kejahatan tersebut. Anatomi kejahatan siber berdasarkan UU ITE dapat dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama, kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait. Di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada tujuh jenis kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait. Kejahatan-kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan kontemporer yang menghasilkan bentuk kejahatan baru.
Kelompok kedua adalah konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Di bawah UU ITE, ada tujuh jenis kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait. Kejahatan ini terkait dengan publikasi dan distribusi konten ilegal. Tidak seperti kelompok pertama yang menganggap bentuk kejahatan baru, kelompok kedua dianggap sebagai kejahatan lama, tetapi perkembangan teknologi telah menciptakan media baru untuk memberikan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, legislator mengatur ulang kejahatan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebenarnya, semua jenis kejahatan ini sudah diatur dalam tindakan kriminal lainnya dan ini menciptakan apa yang disebut Douglas Huzak sebagai kriminalisasi berlebihan.
Faktanya, pelanggaran UU ITE didominasi oleh publikasi dan distribusi kasus konten ilegal. Menurut Divisi Kejahatan Siber Kepolisian Nasional Indonesia pada tahun 2017, Kepolisian Nasional Indonesia telah menyelidiki 1.763 laporan. Dari jumlah itu, penipuan adalah yang tertinggi dengan 767 kasus diikuti oleh pencemaran nama baik dengan 528 kasus dan pornografi dengan 100 kasus. Kalau tidak, peretasan adalah yang terendah yang hanya satu kasus [2]. Selama tahun pemilu 2018, pelanggaran UU ITE didominasi oleh konten ilegal terutama pidato kebencian dan konten tipuan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran konten ilegal masih mendominasi pelanggaran UU ITE.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys