PENGHINDARAN PAJAK: MANAJEMEN LABA DAN TRANSFER PRICING


Harga : Rp.82,000

Berat : 160 Gram

Penulis : Hanafi Hidayat; Suparna Wijaya

Jumlah Pembelian




PENGHINDARAN PAJAK: MANAJEMEN LABA DAN TRANSFER PRICING

Penulis : Hanafi Hidayat; Suparna Wijaya

Ukuran : 14 x 21 cm

No. QRCBN :62-39-4929-478

Terbit : Juni  2022

Harga : Rp 82000

www.guepedia.com

 

Sinopsis :

Dalam struktur APBN Indonesia, sumber utama pendapatan negara berasal dari pajak. Dalam kondisi normal, penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10% akibat dari adanya perlambatan ekonomi dan pemberian insentif untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Pada APBN 2021, target penerimaan perpajakan dinaikkan 2,6% menjadi sebesar Rp1.229,6 triliun atau sebesar 70,5?ri total pendapatan negara. Pada praktiknya, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2016-2020 tidak mencapai target. Tindakan penghindaran pajak oleh wajib pajak menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak. Tax Justice Network melaporkan adanya temuan kerugian yang disebabkan oleh upaya penghindaran pajak senilai US$ 4,86 miliar di tahun 2020, angka ini setara dengan Rp68,7 triliun.

Penghindaran pajak adalah usaha pengurangan jumlah pajak uang dilakukan melaui serangkain strategi tax planning. Penghindaran pajak (tax avoidance) dapat dijadikan opsi sebagai sebuah alat (tools) untuk meminimalkan beban pajak yang tercantum pada laporan keuangan dengan cara yang masih dalam koridor aturan perpajakan yang berlaku, tetapi sebagian besar orang tidak menerima tindakan penghindaran pajak. Wajib pajak cenderung untuk mengecilkan laba untuk menghindari membayar pajak yang merupakan biaya politik yang besar. Ditambah lagi, tidak semua tindakan penghindaran pajak masuk dalam kategori tindakan ilegal, walaupun tindakan ini menyalahi prisip etis karena tindakan penghindaran pajak akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Adanya potensi ini menyebabkan isu-isu terkait penghindaran pajak menjadi isu penting yang harus dihadapi oleh DJP dalam usahanya menghimpun pajak negara.

Permasalahan penghindaran pajak telah menjadi masalah yang semakin rumit dan unik semenjak diterapkannya prisip self assessment sesuai dengan amanat reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Keleluasaan yang diberikan kepada wajib pajak untuk secara mandiri melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakannya menyebabkan wajib pajak dapat melakukan aktivitas manajemen perpajakan untuk meminimalkan pembayaran pajak melalui teknik-teknik penghidaran pajak yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, namun tidak diinginkan oleh Pemerintah/DJP.

Instrumen utang dan biaya merupakan alat yang banyak digunakan untuk melalukan penghindaran pajak. Hal tersebut dapat diketahui dengan mengkaji penghitungan leverage dan manajemen laba. Pada umumnya pemegang saham (principal) mengharapkan manajemen (agent) untuk fokus memaksimalkan kekayaan pemegang saham, termasuk dengan cara mengecilkan kewajiban pajak melalui manajemen laba, selama keuntungan yang dihasilkan melebihi biaya-biaya yang dikeluarkan. Perusahaan dapat melakukan manajemen laba untuk keperluan akuntansi maupun keperluan perpajakan, dimana perusahaan akan berusaha untuk meningkatkatkan laba untuk dilaporkan kepada pemegang saham. Sebaliknya, perusahaan akan berusaha menurunkan pendapatan kena pajak jika berurusan dengan otoritas pajak. Ada dua praktik manajemen laba yang dapat dijalankan oleh perusahaan, yaitu manajemen laba akrual dan manajemen laba melalui aktivitas real.

Transfer pricing juga merupakan alat yang sering digunakan untuk melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak dengan transfer pricing dapat dilakukan dengan mengatur harga transaksi antar perusahaan berelasi di negara berbeda atau dengan memanfaatkan perbedaan ekonomi, keuangan dan peraturan antar wilayah yurisdiksi yang berbeda. Seperti halnya dengan praktik manajemen laba, praktik transfer pricing bukanlah praktik yang ilegal, walaupun praktik ini menyalahi prinsip-prinsip etis.

 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys