JUDUL BUKU : Hukum Pemekaran Wilayah dalam Kajian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pemekaran Kabupaten Musiwaras Utara)
PENULIS : M. Eza Helyatha Begouvic
QRCBN : :62-39-9118-013
PENERBIT : Guepedia
TAHUN TERBIT : Agustus 2022
JENIS BUKU : Hukum
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
DESKRIPSI BUKU :
Buku ini mengulas secara komprehensif tentang undang-undang terkait pembentukan daerah dan kawasan khusus di Indonesia, dengan fokus pada kasus pemekaran Kabupaten Musiwaras Utara. Dalam buku ini, M. Eza Helyatha Begouvic membahas berbagai permasalahan terkait pembentukan daerah, mulai dari persyaratan administratif dan teknis hingga faktor-faktor lain yang mempengaruhi keberhasilan pemekaran daerah.
Buku ini bukan hanya sekadar membahas aspek hukum dan teknisnya saja. M. Eza Helyatha Begouvic juga menyoroti masalah-masalah sosial dan politik yang terkait dengan pemekaran daerah, seperti keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat.
Buku ini juga memberikan pemahaman tentang peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pengawasan dan checks and balances terhadap eksekutif (Pemerintah). Sebuah topik yang jarang dibahas dan dipraktekkan dalam dunia politik.
Buku ini sangat cocok bagi para mahasiswa, peneliti, dan pemerhati politik yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum pemekaran wilayah di Indonesia. Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami dan berisi informasi yang lengkap, buku ini layak menjadi bacaan wajib bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum pemekaran wilayah di Indonesia.
Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja
Sinopsis :
Pasal 22 D ayat (3) sebagai dasar konstitusional pengawasan undang-undang masih jauh dari cita-cita ideal pembentukan DPD. Dalam rangka checks and balances dan kekuasaan eksekutif. DPD tidak ditemmpatkan mengawasi eksekutif (Pemerintah) sesungguhnya, oleh karena ruang lingkup pengawasannya dibatasi. Di samping itu tidak membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar lembaga perwakilan itu sendiri.
Pengawasan DPD dalam rangka checks and balances demikian, merupakan contoh yang tidak lazim dalam praktik karena merupakan kombinasi lembaga dengan kewenangan yang amat terbatas dengan legitimasi tinggi. Kombinasi ini tidak ditemukan dalam praktik ditempat lain didunia.
Eugene Bardach di dalam bukunya yang sangat provokatif yaitu The Implementation Game menyatakan bahwa sulit untuk membuat sebuah program dan kebijakan umum yang kelihatannya bagus di atas kertas. Lebih sulit lagi merumuskannya dalam kata-kata dan slogan-slogan yang kedengarannya mengenakkan bagi telinga para peimpin dan para pemilih yang mendengarkannya. Dan lebih sulit lagi untuk melaksanakannya dalam bentuk dan cara yang memuaskan semua orang temasuk mereka yang dianggap sebagai klien. Bardach bermaksud melukiskan kesulitan-kesulitan dalam mencapai kesepakatan di dalam poses kebijakan publik dan menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini telihat pada pelaksanaan kerja serta pemindahan dari tujuan yang disepakati ke proses pencapaian tujuan tersebut. Secara yuridis, konsep pemekaran daerah tertulis dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan di ganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, BAB II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Yang mana pengaturan mengenai hal tersebut lebih terperinci menjelaskan mengenai persyaratan pembentukan daerah. Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai saran pendidikan politik ditingkat lokal. Untuk itu, pembentukan daerah harus memperhatikan beberapa factor, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, serta pertimbangan dan sayarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikanya otonomi daerah.Faktor yang harus diperhatikan dalam pembentukan daerah telah secara umum diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan dan Kriteria pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah meliputi: pertama, syarat administratif yang berarti adanya persetujuan dari DPRD dan Kepala Daerah induk dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Kedua, syarat tekhnis yang mencakup factor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.ketiga, syarat fisik meliputi paling sedikit lima kabupaten atau kota untuk pembentukan provinsi, 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota. Namun pada kenyataanya pemekaran wilayah yang terjadi dalam tahun terakhir dinilai gagal dan tidak efektif, hal ini dapat dilihat dari mayoritas daerah otonom baru yang terbentuk pasca reformasi gagal mencapai tujuan mensejahterakan rakyat.
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan Pada tanggal 10 Juli 2013 Kabupaten Musi Rawas Utara resmi terbentuk dan berdiri serta disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utaradi Provinsi Sumatera Selatan, termuat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112.
Drs. H. Akisropi Ayub SH, M.Si,dilantik Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pejabat Bupati Musi Rawas Utara. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja lantai 3 Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, pada hari rabu, tanggal 23 Oktober 2013. Pelantikan Akisropi sebagai pejabat Bupati Musi Rawas Utara berdasarkan keputusan Mendagri No. 131.16-6955 Tahun 2013.
Selanjutnya pengisian anggota dan penetapan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara pada awal tahun 2015 dan selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muratara untuk masa kerja lima tahun ke depan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bulan Oktober – November 2015 Drs. H. MOH Isa Sigit SIP, MM dilantik menjadi PLH bupati Musi Rawas Utara menggantikan Drs. H. Akisropi Ayub SH, MSi. Selanjutnya November – Januari Muhamad Ali M.Si menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada tanggal 30 Januari 2015 H. Agus Yudiantoro dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pada tanggal 9 Desember masyarakat Muratara melakukan pemilihan Kepala Daerahnya untuk pertama kali dalam Sejarah kabupaten Musi Rawas Utara. H. M Syarif Hidayat dan H. Devi Suhartoni terpilih menjadi Bupati Definitif pertama di Kabupaten Musi Rawas Utara. H. M Syarif Hidayat dan H. Devi Suhartoni dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Februari 2016 di Gedung PSC Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Musirawas Utara termasuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Secara geografis Kabupaten Musi Rawas Utara terletak membujur sejajar Bukit Barisan. Luas Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 609.099. Ha dan Secara administratif Kabupaten Musi Rawas pada saat ini terdiri dari 7 (Tujuh) Kecamatan, 7 (Tujuh) Kelurahan dan 83 Desa. Berdasarkan data pada tahun 2019 Jumlah Penduduk Kabupaten Musi Rawas Utara 197.105 KK.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys