SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASID SYARIAH
Penulis : Muhammad Bobby. S.H
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN : 62-39-4213-3
Terbit : April 2022
Harga : Rp 86000
Sinopsis :
Penelitian ini berjudul Implemtasi Sertifikat Elektronik Sebagai Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Syariah, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik; 2). Jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah melalui sertifikat elektronik, 3) Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Jenis Penelitian ini: Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif, Jenis penelitian ini adalah Library Research. Library Research memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitianya. . Sumber data primer yang penulis gunakan yaitu:Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik dalam perspektif maqashid syariah berkaitan dengan menjaga harta (al-mal). Pasal 4 yang berbunyi: “Penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan secara andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik”. Pasal ini menunjukkan adanya kepastian hukum diberlakukan sertifikat elektronik yang memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum ini juga menunjukkan dari tujuan maqashid syariah dalam hal menjaga harta, pada sertifikat elektronik sudah dibuat sedemikan rupa mengikuti perkembangan zaman yang saat ini serba digital (praktis). Terdapat beberapa keunggulan sertifikat elektronik dibandingkan sertifikat berbentuk kertas yaitu adanya kode QR, tanda tangan yang sulit untuk dipalsukan, dokumen yang dikeluarkan lebih detail dan rinci.
Kata Kunci: Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum, dan Maqasid Syariah
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys