KELEMBUTAN AL QUR'AN DALAM MELARANG NARKOBA & IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA


Harga : Rp.97,820

Berat : 210 Gram

Penulis : Eko Setyo Budi

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU               : KELEMBUTAN AL QUR'AN DALAM MELARANG NARKOBA & IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA

PENULIS                      : Eko Setyo Budi

PENERBIT                    : Guemedia Group

QRCBN                         : 62-39-8243-945

TAHUN TERBIT            : SEPTEMBER 2022

JENIS BUKU                 : BUKU AGAMA, KESEHATAN, PENGEMBANGAN DIRI, NON FIKSI

KONDISI BUKU           : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

 

DESKRIPSI BUKU :

Buku "Kelembutan Al Qur'an dalam Melarang Narkoba & Implikasinya Terhadap Kehidupan Manusia" karya Eko Setyo Budi, diterbitkan oleh Guepedia publisher, membahas tentang pelarangan narkoba dalam Islam dengan mengangkat kasus pelarangan minum khamr. Dalam buku ini dijelaskan bahwa Al-Qur'an menetapkan hukum pada khamr melalui proses atau tahapan turunnya ayat yang mengandung hikmah sangat besar. Hal ini sangat relevan dengan kasus narkoba saat ini, di mana narkoba menjadi bagian hidup sebagian besar masyarakat dan sulit untuk dilarang secara spontan.

Penulis menguraikan langkah bijak yang ditempuh Islam untuk mengobati penyakit sosial dengan pelarangan narkoba berdasarkan turunnya beberapa ayat Al-Qur'an. Dalam buku ini juga dibahas implikasi pelarangan narkoba dalam kehidupan manusia, terutama dari perspektif spiritual dan kesehatan. Buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pandangan Islam terhadap narkoba dan mendorong pembaca untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan pentingnya menegakkan aturan yang berlaku di masyarakat.

Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja

 

Sinopsis :

Al-Qur’an menetapkan hukum pada khamr melalui proses atau tahapan turunnya ayat yang demikian itu mengandung hikmah sangat besar. Di antaranya orang-orang Arab pada waktu itu telah terbiasa minum khamr sehingga minum khamr menjadi bagian hidup mereka. Seandainya dilarang secara spontan, tentu hal itu itu dirasakan akan sangat berat untuk diterima. Hal ini termasuk langkah yang sangat bijak yang ditempuh Islam untuk mengobati penyakit sosial, yakni  didasarkan pada turunnyabeberapa ayat perihal  khamr dan pelarangan minumnya yaitu : QS. An-Nahl [16]:67, QS. An-Nisâ’ [4]:43, QS. Al-Baqarah [2]:219, dan QS. Al-Ma’idah [6]:90-91 merupakan ayat terakhir penegasan pelarangan minum khamr.

Dengan demikian agama Islam telah menentukan hukum melarang minum khamr      merupakan bentuk sumbangsih yakni kemaslahatan manusia supaya lebih baik dan berkah kehidupannya. Hal ini jelas sekali ada campur tangan Allah Swt. menganugerahkan kasih sayang-Nya kepada manusia bahwa Al-Qur’an  begitu lembutnya dan bijak menyelesaikan masalah penyakit sosial agar mereka tidak terjerumus atau terjerembab dalam lumpur kehinaan dan menjauhkan diri dari kemudharatan.  Oleh karena itu Rasulullah Saw. menyampaikan kepada sahabat-sahabatnya ketika ditanya tentang hukum minum khamr, bahwasannya Allah Swt. mengatakan kepada mereka bahwa minum khamr itu berdosa besar dan menimbulkan bahaya besar.

Seiring dalam perjalanan waktu, khamr termasuk digolongan Narkoba singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Adapun narkotika dalam pandangan Islam termasuk jenis khamr memabukkan, dan setiap sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak dinyatakan haram sesuai dengan sabda Rasulullah Saw., “Minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitpun juga haram”. (HR. Ibnu Majah) dan hal tersebut juga diperjelas oleh seorang ulama fiqih Syekh Sayyid Sabiq bahwa hukum pengharaman narkotika diqiyaskan kepada khamr

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys