Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dilihat Berdasarkan Hukum Perburuhan dan Hukum Perdata
Penulis : Apri Amalia, Ervina Sari Sipahutar
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN :62-39-5456-030
Terbit : Oktober 2022
Harga : Rp 120000
Sinopsis :
Monograf ini berisikan hasil dari penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis klausul perjanjian, kedudukan hukum pekerja dan perlindungan hukum pekerja PKWT dalam undang-undang ketenagakerjaan dan hukum perjanjian. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan sumber data sekunder dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul perjanjian kerja dalam PKWT berupa klausul terhadap jangka waktu kerja yang dilakukan berdasarkan jenis dan sifat pekerjaan, serta jangka waktu dalam perpanjangan dan pembaharuan. Klausul berakhirnya hubungan kerja di atur dalam Pasal 61 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Klausul hak dan kewajiban merupakan hubungan timbal balik antara pihak pengusaha dan pekerja yaitu pekerja berhak mendapatkan upah dan pengusaha berkewajiban membayar upah, pekerja berhak mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja dan pengusaha berkewajiban memberikannya serta pengusaha berhak atas hasil produksi yang baik dari hasil kerja para pekerja. Kedudukan hukum pekerja dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa PKWT pelaksanaanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-perundagan maka berubah menjadi PKWTT. Adapun perlindungan terhadap pekerja yaitu perlindungan hak atas upah, perlindungan hak atas jaminan kesehatan, perlindungan hak atas keamanan/keselamatan kerja dan hak berakhirnya hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys