TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis : Hasanal Mulkan, S.H., CPCLE., CBCLS., CPA., CCCLE., CPArb
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN :62-39-1921-310
Terbit : Oktober 2022
Harga : Rp 145000
Sinopsis :
Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak Manusia pertama kali menganut tata kelola Administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun Pemerintahan. Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaanya dengan Politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Hukum.
Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan sosial dan pembangunan Nasional. Aspek-aspek yang terkait dengan korupsi, sehingga organisasi internasional, seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia.
Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sediri.
Sedangkan pendapat pakar antara lain:
a. Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang. Perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan Negara (Subekti dan Citrisoedibio).
b. Menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan yang menyangkut bidang kepentingan umum.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys