TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA PEDAGANG KAKI LIMA DI AREA PELATARAN BENTENG KUTO


Harga : Rp.91,980

Berat : 190 Gram

Penulis : MUHAMAD SETIAWAN, S.H. & FAKIH ZAUKUL HANIF, S.H.

Jumlah Pembelian




TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA PEDAGANG KAKI LIMA DI AREA PELATARAN BENTENG KUTO

Penulis : MUHAMAD SETIAWAN, S.H.  & FAKIH ZAUKUL HANIF, S.H.

Ukuran : 14 x 21 cm

No. QRCBN :62-39-8903-989

Terbit : Oktober 2022

Harga : Rp 126000

www.guepedia.com

 

Sinopsis :

           Buku ini berjudul tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pidana pedagang kaki lima di area pelataran benteng kuto besak sumatera selatan, ada dua hal yang diangkat menjadi fokus penelitian yaitu: pertama, bagaimana sanksi pidana pedagang kaki lima yang Berdagang Di Area Pelataran Benteng Kuto Besak Pada Pasal 29 Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2017. Kedua, Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Pidana Pedagang Kaki Lima Yang Berdagang Di Area Pelataran Benteng Kuto Besak Pada Pasal 29 Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2017.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur’an dan Hadits, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil penelitian dan hasil karya para ahli, seperti skripsi, jurnal dan buku-buku. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, website, artikel.

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik Deskriptif Kualitatif yaitu menggambarkan, dan menjelaskan seluruh permasalahan yang ada, dan kemudian disimpulkan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus.Sehingga penyajian hasil penelitian dapat dipahami dengan mudah.

Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pengklasifikasian dari ketentuan pidana ini diserahkan kepada hakim dengan dua faktor yaitu, faktor internal yang meringankan dapat meringankan pelanggar dan eksternal yang memberatkan pelanggar. Sanksi pidana dalam perda ini merupakan ultimum remedium (upaya terakhir setelah sanksi administratif dan sanksi perdata tidak dapat dilakuka) dan menurut hukum pidana islam sanksi pidana dalam perda ini digolongkan dalam jarimah takzir yaitu menentang aturan pemerintah atau ulil amri dan bila ditinjau dari maqasid syariah baik dari segi tujuan Allah, tujuan mukallaf dan tujuan syara’, maka pedagang kaki lima telah keluar dari konsep sanksi pidana yang diberikan tersebut masuk dalam hifzh an-nafs, hifzh al’aql, dan hifzh al-mal, dan secara substansial sanksi tersebut tidak bertentangan dengan hukum pidana islam, sehingga dapat digolongkan kedalam jarimah takzir dan lebih spesifik masuk kedalam jarimah takzir kawalan terbatas.

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys