Improve Without Remove : Penataan Kawasan Berbasis Konsolidasi Tanah Part 2
Penulis : Totok waryanta
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN : 62-39-1781-141
Terbit: Desember 2022
Harga: Rp 136000
Sinopsis :
“Membangun Tanpa Menggusur” alias Improve Without Remove itulah tagline yang tepat untuk menyebut Konsolidasi Tanah. Sebab, secara umum orang memahami bahwa setiap pembangunan yang dilakukan identik dengan kerusakan lingkungan, menggusur masyarakat, konflik pertanahan dan lahan masyarakat akan hilang diganti dengan uang “ganti untung”. Pada saat yang sama mereka harus bersedia direlokasi ketempat tinggal baru, sehingga masyarakat tidak ikut menikmati hasil pembangunan secara langsung. Peran masyarakat dalam pembangunan tidak ada sehingga pendekatannya lebih bersifat “top down”.
Bertolak belakang dengan pendekatan pembangunan yang menjadi mainstream selama ini, maka pendekatan pembangunan berbasis Konsolidasi Tanah lebih menekankan pada tiga aspek utama. Pertama, Konsolidasi Tanah adalah membangun tanpa menggusur karena peran aktif masyarakat dalam pembangunan menjadi kuncinya. Jika tidak ada peran aktif masyarakat maka pembangunan tidak bisa berjalan sehingga pendekatan bottom-up menjadi jiwa dalam Konsolidasi Tanah. Kedua, Konsolidasi Tanah adalah membangun sekaligus menata wilayah agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah adalah platform yang menjadi rujukan dalam Konsolidasi Tanah. Ketiga, Konsolidasi Tanah adalah membangun yang menjamin kepastian hukum kepada masyarakat terhadap hak atas tanah yang dimiliki. Secure tenure adalah keharusan yang diwajibkan oleh pelaksana Konsolidasi Tanah kepada masyarakat. Suatu pembangunan hanya bisa dijalankan dan sukses mencapai tujuannya selama lahannya clean and clear terkait secure tenure lahan.
“Konsolidasi Tanah tidak lepas dari tujuan menata bidang tanah dan infrastruktur suatu wilayah menjadi lebih baik. Banyak negara di dunia telah berhasil melaksanakan Konsolidasi Tanah. Sebaliknya, pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Indonesia belum menjadi lokomotif penataan wilayah terutama di wilayah perkotaan. Masalah Konsolidasi Tanah diangkat oleh penulis dengan gamblang dan lengkap. Hal menarik lainnya adalah penulis mengemukakan pendapat tentang Konsolidasi Tanah masa depan dikaitkan dengan pengembangan pertanahan. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi upaya penulis mengangkat masalah Konsolidasi Tanah yang ditulis dengan bahasa yang mudah dicerna. Semoga bermanfaat. “ (Hadi Arnowo, Penulis Buku Pertanahan, Agraria Dan Tata Ruang, Widyaiswara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional)
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys