KDRT TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM


Harga : Rp.122,640

Berat : 330 Gram

Penulis : Dr. Hellen Last Fitriani, SH., MH. Editor: Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd.

Jumlah Pembelian




KDRT TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Penulis : Dr. Hellen Last Fitriani, SH., MH. Editor: Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd.

Ukuran : 14 x 21 cm

No. QRCBN :62-39-3245-933

Terbit : September  2022

Harga : Rp 168000

www.guepedia.com

 

Sinopsis :

Buku ini mengajarkan pembaca untuk mengetahui konsep Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Undang-Undang Hak Azasi Manusia (UU HAM) dan Hukum Tata Negara Islam (HTNI) yaitu kaitanya dengan nuzush istri atau anak kepada suami dan orang tua, serta perbedaan kedaunya, juga pemahaman KDRT dalam tinjauan sosiologi hukum Islam pekerja harian Kota Pekanbaru dampak dari pandemi covid-19. Untuk menjawab tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed methods, yaitu penelitian campuran dengan model kualitatif dan kuantitatif. Data berasal dari data primer dan sekunder, kemudian di analisis secara kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan koefesien korelasi. Hasil penelitiannya konsep KDRT menurut UU HAM dan HTNI adalah setiap perbuatan atau tindakan kekerasan yang dilakukan sesorang yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan (zhalim), baik secara fisik, seksual, psikologis (mental), dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, baik suami kepada istri demikian sebaliknya, atau orang tua kepada anak demikian sebaliknya, secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga, dengan tanpa di dasari nuzush (durhaka). Persamaannya adalah bahwa KDRT yang terjadi dalam rumah tangga ternasuk pelanggaran hukum dan ada sanksinya. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa KDRT yang terjadi dalam rumah tangga, jika berasal dari suami ke istri dan dari orang tua ke anak, maka belum disebut bentuk pelanggaran hukum, kalau di awali dari nuzush atau durhaka (istri dan anak). Menurut sosiologi hukum Islam pada lima jenis pekerja harian (tukang bangunan, parkir, bongkar muat gudang, kebersihan dan pedagang asongan) dampak pandemi covid-19 di Kota Pekanbaru

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys