KEDUDUKAN HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL BERBAHASA INGGRIS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG BAHASA NOMOR 24 TAHUN 2009
Penulis : Wilie Preis Lerek
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN :62-39-8366-804
Terbit : September 2022
Harga : Rp 130000
Sinopsis :
Transaksi bisnis pada masa kini bergerak cepat dan semakin meningkat melibatkan semua elemen masyarakat selaku pelaku usaha. Akselerasi ini didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, informasi dan komunikasi sehingga batas-batas negara semakin terbuka. Transaksi bisnis pun dibentuk oleh para pelaku usaha lintas bangsa dan negara dengan membingkai perbuatan hukum antar mereka melalui suatu kontrak internasional berbahasa Inggris. Hal ini untuk memudahkan investasi modal asing demi pemajuan suatu bangsa dan negara. Namun kontrak internasional berbahasa Inggris yang dibuat oleh para pihak yaitu pihak asing dan pihak Indonesia ditolak dan dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung.
Dahlil yang disodorkan, kontrak internasionalnya hanya dibuat dalam bahasa Inggris tanpa terjemahan ke dalam bahasa Indonesia sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Karena itu, isu hukumnya adalah apakah sah kontrak internasional yang dibuat dalam bahasa Inggris tanpa terjemahan dalam bahasa Indonesia dan apakah tepat ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/PDT.G/2015? Permasalahan inilah yang dibahas dan dianalisis secara yuridis normatif oleh penulis dalam buku ini.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys