JUDUL BUKU : Notaris dan Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Persona Standi In Judicio
PENULIS : Wilie Preis Lerek
QRCBN : 62-39-8507-298
PENERBIT : Guepedia
TAHUN TERBIT : September 2022
JENIS BUKU : Hukum
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
DESKRIPSI BUKU :
Buku,ini membahas dengan jelas dan lengkap permasalahan yang terkait dengan Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio. Selain itu, buku ini juga membahas konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika muncul kerugian yang dialami oleh salah satu pihak akibat pembuatan akta untuk Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio.
Buku ini dirancang dengan bahasa yang mudah dipahami dan dipenuhi dengan referensi hukum yang lengkap. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika Anda belum memahami konsep hukum yang terkait dengan Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio, karena buku ini akan membantu Anda memahami konsep-konsep tersebut dengan baik.
Buku ini menjelaskan pemahaman yang lebih baik tentang dimensi hukum pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta untuk Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio. Anda juga akan memahami konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika muncul kerugian yang dialami oleh salah satu pihak akibat pembuatan akta untuk Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio.
Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja
Sinopsis :
Pada kenyataannya, suatu Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio karena akta pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perseroan itu telah dapat melaksanakan berbagai perbuatan hukum dengan pihak ketiga untuk kemajuan perseroan sesuai tujuan dan maksud pendiriannya. Segala perbuatan hukum yang demikian dapat dilakukan dengan akta notaris yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Namun ada dimensi hukum pertanggungjawaban notaris terkait pembuatan akta untuk Perseroan Terbatas yang belum memiliki status persona standi in judicio karena Perseroan Terbatas itu belum berkedudukan sebagai subjek hukum mandiri sehingga segala perjanjian atau perbuatan hukum dengan pihak ketiga dapat dibatalkan. Pijakannya karena Perseroan Terbatas tersebut tidak cakap bertindak sesuai ketentuan Pasal 1320 angka 1 dan angka 2 KUHPerdata.
Berkaitan dengan hal ini, ada dua permasalahan yang dapat dikemukakan, yaitu bagaimana dimensi hukum pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta untuk Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio, dan apa konsekuensi hukumnya terhadap notaris apabila muncul kerugian yang dialami salah satu pihak akibat pembuatan akta untuk Perseroan Terbatas yang belum berstatus persona standi in judicio? Isu hukum tersebut menjadi menarik untuk dikaji dan dianalisis secara yuridis normatif dalam buku ini.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys