JUDUL BUKU : PLURALISME HUKUM WARIS DAN IMPLIKASINYA
PENULIS : Putri Wijayanti, S.H.
NO. QRCBN : 62-39-2523-794
PENERBIT : GUEPEDIA
HARGA : Rp 89000
TAHUN TERBIT : Juli 2023
JENIS BUKU : BUKU HUKUM, FIKSI
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
DESKRIPSI BUKU :
Buku "PLURALISME HUKUM WARIS DAN IMPLIKASINYA" membuka diskusi yang menarik mengenai konflik dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum agama dalam warisan di Indonesia. Penulis memberikan analisis yang komprehensif tentang bagaimana pluralisme hukum ini memengaruhi pemahaman, penerapan, dan perlindungan hak waris di masyarakat.
Selain itu, buku ini juga mengulas implikasi dari pluralisme hukum waris dalam praktik kehidupan sehari-hari. Putri Wijayanti menjelaskan bagaimana pluralisme hukum ini mempengaruhi dinamika keluarga, persatuan sosial, dan tatanan masyarakat secara keseluruhan. Ia memberikan sudut pandang yang mendalam dan solusi yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi konflik hukum yang mungkin timbul dalam konteks warisan.
Dengan bahasa yang jelas dan ringkas, buku ini cocok untuk kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan siapa pun yang tertarik dalam studi hukum waris dan pluralisme hukum di Indonesia. "PLURALISME HUKUM WARIS DAN IMPLIKASINYA" memberikan wawasan mendalam tentang permasalahan yang kompleks namun penting ini, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keragaman hukum dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Buku ini bisa didapatkan di website resmi penerbit guepedia dan marketplace yang biasa Anda belanja
Sinopsis :
Pluralisme hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat Indonesia yang sangat plural dan beragam. Era kolonialisme corak pluralisme hukum di Indonesia lebih didominasi oleh peran hukum adat dan hukum Agama, namun pada era kemerdekaan Pluralisme Hukum di Indonesia lebih dipicu oleh peran agama dan negara, hukum adat pada era kemerdekaan tidak begitu mendapatkan legalitas positifistik dari negara, namun berbanding terbalik dengan hukum agama yang menjadi sentral dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, menariknya, meskipun hukum adat tidak mendapatkan legalitas dari Negara, namun tetap hidup atau dipraktikkan secara terus-menerus oleh masyarakat adat di Indonesia.
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys