JUDUL BUKU : MAQASHID SIGHAT TAKLIK DALAM BUKU NIKAH
PENULIS : MARDIANA. Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., SH., M.Sy., MH., M.Pd.
NO. QRCBN : 62-39-2475-066
PENERBIT : GUEPEDIA
TAHUN TERBIT : Maret 2023
JENIS BUKU : BUKU AGAMA, NON FIKSI
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
Sinopsis :
Ada dua model dan jenis sighat taklik talak yaitu: taklik talak qasamy merupakan taklik bermaksud seperti janji yang mmengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar untuk suatu tujuan; dan taklik talak syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syarat-syarat tersebut. Adapun alasan lahirnya sighat taklik talak adalah dalam upaya memberi kemudahan bagi wanita (istri) untuk melepaskan ikatan perkawinan dari suami yang meninggalkan isteri (keluarga) pergi dalam jangka waktu tertentu yang berakibat putusnya nafkah lahir bathin dan menyakiti istri lahir bathin serta adanya pembiaran yang bernuansa zhalim dan dalam upaya memberikan dan menjadi jaminanan bagi suami, apabila bepergian dalam rangka tugas negara, mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertugas. “Sighat Taklik Talak Hasil Rekontruski”: “Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut: Apabila saya: 1). Meninggalkan isteri saya 1 (satu) tahun lamanya tanpa kepastian, atau; 2). Tidak memberi kepadanya nafkah wajib lahiriyah 3 (tiga) bulan atau nafkah wajib bathininyah 4 (empat) bulan lamanya; 3). Menyakiti badan/jasmani dan rohani/perasaan isteri saya, atau 4). Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih tanpa kepastian; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridha dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, segala biaya dampak dari perkara tersebut (kiswah, mut’ah, nafkah iddah dan nafkah tertinggal) menjadi kewajiban saya (hutang), maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”. Sighat taklik talak di atas secara keseluruhan, baik ditinjau dari segi hukum normatif atau hukum Islam bahkan maqashid syariah dan mashlahah (hifdzul Din, nafs, aql, mall dan nasl) sangat menjaga dan memelihara serta melindungi hak-hak istri (perempuan) dalam rumah tangga, sebab latar belakang munculnya dan pemberlakuannya berdasarkan hal-hal tersebut
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys