JUDUL BUKU : Strategi Pemberantasan Trafficking Keluarga Muslim
PENULIS : Mahfud, M.HI dan Marsidi, M.Pd.I
NO. QRCBN : 62-39-8730-872
PENERBIT : GUEPEDIA
HARGA : Rp 103000
TAHUN TERBIT : November 2023
JENIS BUKU : BUKU AGAMA, NON FIKSI
KONDISI BUKU : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA
Sinopsis :
Perdagangan orang (human trafficking), khususnya perempuan dan anak, merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian semua pihak (komponen bangsa).
Perdagangan Manusia (Human Trafficking) yang dalam islam dikenal dengan istilah riqob/’abd/amat/jariyah yang berarti perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus. Dalam Al qur’an pada zaman Nabi Ibrâhîm AS sudah terjadi perbudakan, hal ini ditunjukkan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrâhîm AS untuk dinikahi.
Permasalahan perdagangan orang memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks, yang tidak terlepas dari faktor ekonomi, sosial-budaya dan politik yang berkaitan dengan proses industrialisasi dan pembangunan serta globalisasi dunia. Masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan, tradisi menikah usia dini, rentannya nilai-nilai keluarga serta tingginya kesenjangan ekonomi, membuat masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak, kian rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Maka perlu adanya pencegahan melalui penerapan Kebijakan administrasi kependudukan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk 3 (tiga) kebijakan utama, yaitu pemutakhiran data kependudukan di seluruh kabupaten/ kota, penerbitan NIK, dan penerapan e-KTP.