Menekar Geneologi Hukum Praktek Gadai Tanah Perspektif Hukum Adat, Islam dan Hukum Positif


Harga : Rp.85,000

Berat : 170 Gram

Penulis : Dr. Saeful Kurniawan, S.Pd, M.Pd, I

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      : Menekar Geneologi Hukum Praktek Gadai Tanah Perspektif Hukum Adat, Islam dan Hukum Positif

PENULIS              : Dr. Saeful Kurniawan, S.Pd, M.Pd, I

NO. QRCBN         : 62-39-3267-344

PENERBIT            : GUEPEDIA

HARGA                 : Rp 85000

TAHUN TERBIT   : September 2023

JENIS BUKU        : BUKU AGAMA, NON FIKSI

KONDISI BUKU   : BUKU BARU / BUKU ORIGINAL ASLI, LANGSUNG DARI PENERBITNYA

Sinopsis :

Panduan lengkap hukum gadai tanah: Hak, kewajiban, dan risiko. Gadai tanah pada dasarnya adalah sesuatu transaksi tentang tanah yang dijadikan sebagai obyek dalam jaminan huatng antara pemilik tanah atau yang menggadaikan dengan penerima gadai dengan tujaun mendapatkan uang secara mudah dan cepat tanpa harus menjual tanah yang dijadikan obyek dalam gadai tanah tersebut, jadi gadai tanah itu memiliki hak tebus untuk mendapatkan tanah yang sudah digadaikan kepada sipenerima gadai tersebut. Akan tetapi fakta dilapangan yang peneliti lakukan kerapkali ditemukan dan terjadi penyelewengan wewenang dan aneksasi serta eksploitasi kepemilikan tanah yang dilakuakn oleh sepihak sajadengan mengacu pada hukum adat istiadat.

Buku ini juga menjelaskan tentang pengambilan manfaat barang gadai. Pemegang gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian, sebab mengambil manfaat tersebut termasuk riba. Tetapi kalau barang yang digadaikan tersebut seperti lembu, kerbau, kuda, maka pemegang gadai boleh mengambil manfaat sekedar pengganti dari apa yang telah dikeluarkan sebagai biaya pemeliharaan. Islam tidak membenarkan adat istiadat yang membolehkan penggadai menanami tanah gadai dan memungut seluruh  hasilnya,  sebab  ini  mengandung  unsur  eksploitasi  yang  merugikan pemilik barang gadai.

Buku ini memaparkan dengan apik tentang Rahn atau gadai menurut syari’at Islam yang dikategorikan  sebagai perbuatan jaiz atau boleh baik itu menurut ketentuan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ ulama. Tentu saja, apabila tidak terjadi penganiayaan (dzalim) satu dengan yang lainnya. Sepanjang saling percaya dan saling rela dianatara kedua belah piha, hemat saya tidak masalah manakala pengambil gadai tanah menggarapnya sesuai dengan etika dan tatakrama serta norma yang sudah ditentukan oleh hukum agama, hukum adat, dan hukum bernegara.

Terakhir buku ini tidak hanya memaparkan teori saja, melainkan menyuguhkan solusi dari perbedaan pemanfaatan barang gadai antara konsep agama dengan realitas dimasyarakat adalah disamping adanya unsur kerelaan dari kedua belah pihak “ rahin dan murtahin”, yaitu adanya hilah hukum namanya “Jual Kembali” Hal ini ditegaskan oleh Sebagian tokoh agama KH. Singghithi yang mengatakan bahwa akad gadai merupakan solusi terbaik dengan azaz saling mengambil manfaat diantara kedua belah pihak antara rahin dan murtahin (symbiosis mutualizme).