DISPENSASI KAWIN & PENJELASAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN


Harga : Rp.102,000

Berat : 270 Gram

Penulis : Gina Felissimo Halevi, S.H., M.Kn.

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      : Dispensasi Kawin  &  Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan

PENULIS              : Gina Felissimo Halevi, S.H., M.Kn.

NO. QRCBN         : 62-39-0368-359

PENERBIT            : Guepedia

HARGA                 : Rp 102000

TAHUN TERBIT   : Agustus 2024

JENIS BUKU        : Buku Hukum, Non Fiksi

KONDISI BUKU   : Buku Baru / Buku Original Asli, Langsung dari Penerbitnya

 

Sinopsis :

Perkawinan di bawah umur menjadi isu krusial di Indonesia, karena kesejahteraan bangsa secara keseluruhan dapat dilihat dari kesejahteraan setiap keluarga. Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak-hak warganya, termasuk hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Setiap warga negara memiliki hak untuk berkeluarga dan membentuk rumah tangga yang sah dan baik menurut agama, hukum adat, serta hukum positif di Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan sebagai:

"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Seseorang dapat melangsungkan perkawinan setelah mencapai batas minimal usia perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 Ayat (2) dari undang-undang tersebut juga mengatur tentang dispensasi bagi seseorang yang belum mencapai batas minimal usia namun ingin melangsungkan perkawinan.

Perkawinan di usia yang masih sangat muda sangat rentan terhadap berbagai masalah, terutama yang berkaitan dengan kondisi psikis atau mental. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu dampak negatif yang sering muncul akibat ketidakstabilan mental. Oleh karena itu, kesiapan psikis, fisik, dan finansial yang matang sangat penting sebelum melangsungkan perkawinan. Kesiapan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, pasangan, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. 

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys