JUDUL BUKU : Interpretasi Hukum Perkawinan Beda Agama
PENULIS : Deta Putra Halawa, S.H Yusriyyah Sinambela, S.H
NO. QRCBN : 62-39-3956-420
PENERBIT : Guepedia
HARGA : Rp 81000
TAHUN TERBIT : Mei 2025
JENIS BUKU : Buku Hukum, Pembelajaran, Non Fiksi
KONDISI BUKU : Buku Baru / Buku Original Asli, Langsung dari Penerbitnya
Sinopsis :
Pernikahan beda agama dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa pernikahan sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, dalam praktik, terutama bagi pasangan yang salah satunya beragama Islam, pernikahan beda agama menimbulkan banyak tantangan.
Perspektif Hukum:
- UU Perkawinan:
- Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 menyatakan pernikahan sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
- KHI:
- Pasal 40 huruf c KHI menegaskan larangan pernikahan antara pria dan wanita yang tidak beragama Islam.
- Surat Edaran MA:
- Surat Edaran Ketua MA Nomor 2/2023 memberikan pedoman bagi hakim dalam memutuskan kasus pencatatan pernikahan beda agama, yang cenderung menolak permohonan tersebut.
Perspektif Agama (Islam):
- MUI: Fatwa MUI No. 4/2005 menyatakan pernikahan beda agama tidak sah dan haram.
- Ulama: Mayoritas ulama di Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama, baik laki-laki muslim dengan wanita non-muslim maupun sebaliknya, hukumnya tidak sah dan haram.
- Pendapat Lain: Beberapa ulama, khususnya yang lebih modern, membolehkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Kitabiyah (Yahudi dan Nasrani), namun pendapat ini masih menjadi perdebatan.
Perspektif Hukum Perdata:
- Pencatatan:
- Pernikahan beda agama harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) jika salah satu pasangan non-Muslim, dan di Kantor Urusan Agama (KUA) jika salah satu pasangan beragama Islam.
- Izin Khusus:
- Untuk pasangan yang salah satunya beragama Islam, diperlukan izin khusus dari pengadilan agama untuk mencatatkan pernikahan beda agama.
- Hak dan Kewajiban:
- Pasangan yang menikah beda agama memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum perdata Indonesia.
Tantangan dan Solusi:
- Tantangan:
- Pernikahan beda agama seringkali menghadapi tantangan sosial, budaya, dan keagamaan, serta masalah terkait hak waris dan status anak.
- Solusi:
- Solusi yang paling umum adalah konversi agama agar kedua pasangan memiliki agama yang sama, sehingga pernikahan dapat dilakukan secara sah menurut agama dan hukum negara.
Penting untuk diingat:
- Pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dan kontroversial, dengan tantangan hukum, agama, dan sosial.
- Pasangan yang ingin menikah beda agama perlu memahami dan menerima konsekuensi hukum, sosial, dan keagamaan yang mungkin timbul.
- Diskusi yang terbuka, saling pengertian, dan kompromi antara kedua belah pihak sangat penting untuk keberhasilan pernikahan beda agama.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys