INTERPRETASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA


Harga : Rp.81,000

Berat : 200 Gram

Penulis : DETA PUTRA HALAWA, S.H YUSRIYYAH SINAMBELA, S.H

Jumlah Pembelian




JUDUL BUKU      : Interpretasi Hukum Perkawinan Beda Agama

PENULIS              : Deta Putra Halawa, S.H Yusriyyah Sinambela, S.H

NO. QRCBN         : 62-39-3956-420

PENERBIT            : Guepedia

HARGA                 : Rp 81000

TAHUN TERBIT   : Mei 2025

JENIS BUKU        : Buku Hukum, Pembelajaran, Non Fiksi

KONDISI BUKU   : Buku Baru / Buku Original Asli, Langsung dari Penerbitnya

 

Sinopsis :

Pernikahan beda agama dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa pernikahan sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Namun, dalam praktik, terutama bagi pasangan yang salah satunya beragama Islam, pernikahan beda agama menimbulkan banyak tantangan. 

Perspektif Hukum:

  • UU Perkawinan:
  • Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 menyatakan pernikahan sah jika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. 
  • KHI:
  • Pasal 40 huruf c KHI menegaskan larangan pernikahan antara pria dan wanita yang tidak beragama Islam. 
  • Surat Edaran MA:
  • Surat Edaran Ketua MA Nomor 2/2023 memberikan pedoman bagi hakim dalam memutuskan kasus pencatatan pernikahan beda agama, yang cenderung menolak permohonan tersebut. 

Perspektif Agama (Islam):

  • MUI: Fatwa MUI No. 4/2005 menyatakan pernikahan beda agama tidak sah dan haram. 
  • Ulama: Mayoritas ulama di Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama, baik laki-laki muslim dengan wanita non-muslim maupun sebaliknya, hukumnya tidak sah dan haram. 
  • Pendapat Lain: Beberapa ulama, khususnya yang lebih modern, membolehkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Kitabiyah (Yahudi dan Nasrani), namun pendapat ini masih menjadi perdebatan. 

Perspektif Hukum Perdata:

  • Pencatatan:
  • Pernikahan beda agama harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) jika salah satu pasangan non-Muslim, dan di Kantor Urusan Agama (KUA) jika salah satu pasangan beragama Islam.
  • Izin Khusus:
  • Untuk pasangan yang salah satunya beragama Islam, diperlukan izin khusus dari pengadilan agama untuk mencatatkan pernikahan beda agama.
  • Hak dan Kewajiban:
  • Pasangan yang menikah beda agama memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum perdata Indonesia. 

Tantangan dan Solusi:

  • Tantangan:
  • Pernikahan beda agama seringkali menghadapi tantangan sosial, budaya, dan keagamaan, serta masalah terkait hak waris dan status anak. 
  • Solusi:
  • Solusi yang paling umum adalah konversi agama agar kedua pasangan memiliki agama yang sama, sehingga pernikahan dapat dilakukan secara sah menurut agama dan hukum negara. 

Penting untuk diingat:

  • Pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dan kontroversial, dengan tantangan hukum, agama, dan sosial. 
  • Pasangan yang ingin menikah beda agama perlu memahami dan menerima konsekuensi hukum, sosial, dan keagamaan yang mungkin timbul. 
  • Diskusi yang terbuka, saling pengertian, dan kompromi antara kedua belah pihak sangat penting untuk keberhasilan pernikahan beda agama.  

www.guepedia.com

Email     : guepedia@gmail.com

WA di 081287602508

Happy shopping & reading

Enjoy your day, guys